Keamanan Makkah Tahan 2.050 Orang Karena Berusaha Masuk Situs Haji Secara Ilegal

Foto Gulfnews/AFP

Otoritas Kota Suci Makkah telah menahan 2.050 orang karena berusaha memasuki situs haji (masy'aril haram) tanpa mengantongi surat izin saat pelaksanaan haji 1441 H atau 2020 M. Demikian dilaporkan media setempat yang mengutip  pernyataan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji.

Menurut juru bicara itu, terhadap para pelanggar itu telah dikenai   tindakan hukum. Petugas keamanan telah melakukan pengetatan barisan keamanan di dalam dan sekitar situs suci agar peraturan dapat ditegakkan dan pelanggar dapat ditangkap.

Sejak 19 Juli, Arab Saudi mulai memberikan larangan bagi orang yang tidak memegang izin untuk memasuki tempat-tempat suci sejak 19 Juli. Tempat-tempat suci itu di antaranya adalah Muzdalifah, Arafat, dan Mina.

Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan agar ibadah haji dapat dilakukan oleh para jemaah dengan aman di tengah kekhawatiran risiko Corona COVID-19, demikian seperti dikutip dari Gulf News, Ahad (2/8/2020).

Mereka yang melanggar protokol pencegahan itu dapat menerima hukuman denda hingga sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

Kantor berita Arab Saudi, SPA, mengutip juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji tersebut,  mendesak warga Arab Saudi dan warga asing agar mematuhi instruksi terkait haji.

“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar,” kata juru bicara itu.(kr|azka).

Subscribe to receive free email updates: