Rayakan Idul Adha, Menag Ingatkan Masyarakat Tetap Taati Protokol Kesehatan

Menag Fachrul Razi

Menteri Agama, mengimbau  seluruh umat Islam agar tetap menaati protokol kesehatan dalam perayaan Idul Adha yang akan tiba Jumat, 31 Juli.

Demikian ditegaskan Menteri Agama Fachrul Razi dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kamis (30/7/2020).


Menag menuturkan, semua pihak menyadari saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah covid-19. Tiap hari masih banyak pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik, dibanding saat Idul Fitri 1441 H pada akhir bulan Mei lalu, namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” kata Menag dalam keterangan tertulisnya.

Karena itu Menag mengingatkan agar pada saat shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tetap berpegang pada protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya, Shalat Idul Adha 1441 H sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena alasan tidak aman Covid” kata Menag.

Menag meminta kepada masyarakat, agar memastikan lingkungan tempat salat aman dari Covid-19. “Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan, pengumpulan infaq tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan. serta perpendek pelaksanaan shalat dan khutbah, tanpa mengurangi syarat dan rukunnya,” jelas Menag.



Sementara, untuk penyembelihan hewan kurban, masyarakat diminta untuk melaksanakannya di tempat terbuka.

“Lakukan di tempat terbuka, hewan kurban dalam keadaan sehat, petugas pakai masker, membawa alat masing-masing, jaga jarak, cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rangka Hari Raya Idul Adha, Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/ 2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (kmg|azka).



Subscribe to receive free email updates: