Kementerian Agama Bersama Pengadilan Agama dan Dukcapil Kab. Paser Akan Gelar Isbat Nikah
Rapat persiapan isbat nikah Kemenag Paser (Kemenag Paser) |
Isbat nikah ini rencananya akan diikuti oleh 45 pasangan pengantin dan akan di gelar di Kecamatan Muara Komam, Kelurahan Muara Langon.
Keterangan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Abdul Khaliq, M. pd., yang didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Nanang Sujana seusai rapat persiapan kerjasama isbat nikah pada Rabu lalu (1/7/2020).
Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dan dinyatakan sah pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi warga dalam hal kepemilikan
dokumen pernikahan dan dokumen pendudukan, memberikan kepastian hukum
pada warga atas kepemilikan dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan. (kemenag|alifah).