Kementerian Agama Bersama Pengadilan Agama dan Dukcapil Kab. Paser Akan Gelar Isbat Nikah

Rapat persiapan isbat nikah Kemenag Paser (Kemenag Paser)
Kementerian Agama bersama Kepala Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Paser akan menyelenggarakan isbat nikah.

Isbat nikah ini rencananya akan diikuti oleh 45 pasangan pengantin dan akan di gelar di Kecamatan Muara Komam, Kelurahan Muara Langon.  

Keterangan ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Drs. H. Abdul Khaliq, M. pd., yang didampingi  Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Nanang Sujana seusai rapat persiapan kerjasama isbat nikah pada Rabu lalu (1/7/2020).

Isbat nikah sendiri adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dan dinyatakan sah pernikahannya dan memiliki kekuatan hukum.

Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi warga dalam hal kepemilikan dokumen pernikahan dan dokumen pendudukan, memberikan kepastian hukum pada warga atas kepemilikan dokumen pernikahan dan dokumen kependudukan. (kemenag|alifah).

Subscribe to receive free email updates: