Kemenag Kudus Sosialisasikan KTSP Dan Kurikulum Darurat
Foto Kemenag Kudus |
Kafit selaku Plt Kasi Penmad menyampaikan bahwa panduan kurikulum darurat madrasah tercantum dalam SK Dirjen Nomor 2791 tahun 2020 tertanggal 18 Mei 2020 merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran pada masa darurat covid-19 itu berlaku pada semua jenjang RA, MI,MTs hingga MA.
“Panduan kurikulum darurat ini menjadi panduan agar proses pembelajaran tetap dapat berjalan dengan efektif dan efesien, walaupun sedang dalam status darurat covid-19. Sehingga segenap lapisan masyarakat tetap mendapat layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas.” jelas Kafit dalam keterangan tertulisnya.
Diungkapkan, implementasi kurikulum darurat menuntut adanya perubahan. Dulu pembelajaranya dilaksanakan secara tatap muka antara guru dengan peserta didik dikelas berubah menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring.
Perubahan ini menuntut adanya kolaborasi , partisipasi dan komunikasi aktif antara guru, orang tua dan peserta didik.
Baca juga: KKG Madrasah Ibtidaiyah Tasikmalaya Gelar Workshop Kurikulum Darurat
Guru, katanya menambahkan, harus lebih kreatif dan inovatif dalam menyajikan materi pembelajaran dan memberi tugas kepada peserta didik agar terwujud pembelajaran yang menyenangkan.
Sehingga peserta didik tidak mengalami kebosanan belajar. Para guru RA segera membentuk Tim pengembangan satuan kurikulum RA selanjutnya melakukan analisis dengan mempelajari dokumen perudangan terkait dengan peserta didik serta program yang akan dilaksanakan," pungkasnya. (kmg|azka).