Empat Hewan yang Tidak Sah Untuk Kurban

Foto Hasan

قال المؤلف رحمه الله
وأربعٌ لا تجزئُ فى الضحايا العوراءُ البيِّن عوَرُها والعرجاءُ البيِّن عرَجُها والمريضةُ البيِّن مرضُها والعجفاءُ التى ذهبَ مخُّها من الهزال
“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk kurban, buta sebelah yang nyata butanya, pincang yang nyata pincangnya, sakit yang nyata sakitnya dan yang  hilang sumsumnya karena sangat kurusnya".


Al Muallif menjelaskan empat  macam yang apabila ada pada binatang kurban maka tidak sah kurbannya, yaitu:

1.Binatang yang buta salah satu matanya secara jelas ( العوراء البين )
Tidak bisa melihat kecuali hanya dengan satu matanya saja.
Binatang ternak yang lemah penglihatannya sah untuk dikurbankan.
Binatang ternak yang tidak bisa melihat di waktu malam, tetapi bisa melihat di waktu siang juga sah untuk dikurbankan.

2.Binatang yang pincang secara jelas ( العرجاء البين عرجها ).
Yaitu sekira jika dia terpisah dari binatang lainnya dalam pengembalaan tidak dapat menyusulnya, karena pincang tersebut.

Binatang yang pincang ringan tetap sah untuk dikurbankan.


3.Binatang sakit yang terlihat jelas sakitnya ( المريضة البين مرضها )
Yaitu sekira dengan sebab sakit tersebut badannya menjadi rusak atau sangat kurus.
Binatang yang sakit ringan tetap sah dikurbankan.

4.Binatang yang kurus kering ( العجفاء )
 Empat hal (macam)  di atas tidak sah untuk berkurban berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالْكَبِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

“Empat macam tidak boleh (tidak sah) untuk kurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang tua tidak mempunyai sumsum (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi dan Ibnu Hibban).


Selain empat hal yang disebutkan oleh Muallif, ada aib lain yang juga bisa menjadikan binatang ternak tidak sah untuk dikurbankan, di antaranya adalah:

5.Binatang yang putus telinganya baik sebagian atau seluruhnya, kecuali binatang yang tidak punya telinga sejak lahir (المقطوعة الأذن)

6.Binatang yang putus  ekornya baik sebagian atau seluruhnya,  kecuali binatang yang tidak memilki ekor sejak lahir (المقطوعة الذنب)
Dalam hadits dinyatakan sebagai berikut:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَشْرِفَ الْعَيْنَ وَالْأُذُنَ، وَلاَ نُضَحِّيَ بِعَوْرَاءَ ، وَلاَ مُقَابَلَةٍ وَلاَ مُدَابَرَةٍ، وَلاَ خَرْقَاءَ، وَلاَ ثَرْمَاءَ

“Dari ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah memerintahkan kepada kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak terbelah bagian muka dan belakang  atau kedua telinganya berlubang dan tidak ompong gigi depannya". (HR Ahmad dan imam hadits yang empat, hadits ini dishahihkan oleh al Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al Hakim)
(matan abi syuja'/matan al ghoyah wattaqrib).

Subscribe to receive free email updates: