Masa Pelunasan BPIH 2020 Diperpanjang

Kakan Kemenag dan Kasi PHU (Foto Kemenag Pekanbaru)
Waktu Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler tahun 2020 di perpanjang. Informasi ini disampaikan  oleh Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, H. Suhardi HS, MA pada rapat dengan Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru  Selasa (24/3/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni,  M.Ag dan para Kasi/ Penyelenggara di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Baca juga: Hari Pertama Pelunasan, 28 Calhaj Bangkalan Berhasil Lunasi BPIH 2020  Sebelumnya diinformasikan bahwa berdasarkan Kepdirjen PHU Nomor 160/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 2020 dimana untuk Tahap I pembayarannya dilaksanakan mulai tanggal 19 Maret s/d 17 April 2020 sedangkan Tahap II mulai 30 April s/d 15 Mei 2020.
Baca juga: Pelunasan Haji, Dirjen PHU Minta BPS Bipih Agar Terapkan Protokol Pengendalian Covid-19 
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen PHU Nomo 240001/ 2020 tertanggal 24 Maret 2020 terjadi perpanjangan waktu.  Untuk pembayaran BPIH tahun 2020. Tahap I hingga 30 April sedangkan tahap II diundur, mulai  12 sampai 20 Mei 2020. "Dengan demikian pelayanan pun menjadi lebih longgar," ujar Kasi PHU Kemenag Kota Pekanbaru dilansir situs Kemenaag Riau. (rls/kmg/alfa).

Subscribe to receive free email updates: