Kuota Jemaah Haji Jawa Tengah Tahun 2020 Berjumlah 30.377 Orang


Foto Dok BRNews/Ist
Sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M disebutkan bahwa jumlah kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang, terdiri dari kuota haji reguler sebanyak 203.320  dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 orang.

Untuk Provinsi Jawa Tengah kuota haji reguler mendapatkan 30.377 orang, dengan rincian sebanyak 30.123 orang untuk kuota jemaah haji dan 254 orang untuk kuota Petugas Haji Daerah.
"Adapun kuota untuk jemaah haji dibagi menjadi tiga yakni untuk jemaah haji tahun berjalan sebanyak 29.786 orang, prioritas jemaah haji lansia 305 orang,  dan sebanyak 32 orang untuk pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah),” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muh. Saidun saat ditemuai di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Dijelaskan,  untuk kuota jemaah haji lanjut usia ditetapkan dengan ketentuan bahwa usia tertua dari kelompok umur 95 tahun keatas dengan masa tunggu paling sedikit 3 (tiga) tahun yang telah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2017.

“Berikutnya usia tertua dari kelompok umur 85 tahun sampai dengan 94 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 5 (lima) tahun yang telah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2015,” terangnya dilansir situs Kemenag Jateng.
“Ketentuan selanjutnya usia tertua dari kelompok umur 65 tahun sampai dengan 84 tahun dengan masa tunggu paling sedikit 10 (sepuluh) tahun yang telah terdaftar sebagai jemaah haji reguler sebelum tanggal 26 Juni 2010,” tambah Saidun.

Saidun juga menerangkan terkait dengan kuota petugas haji daerah terdiri atas petugas pelayanan umum, petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari KBIHU atau Organisasi Kemasyarakatan Islam serta petugas pelayanan kesehatan.

“Adapun terkait kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari KBIHU diberikan apabila memiliki jemaah haji paling sedikit 135 orang dan masuk dalam daftar jemaah haji berangkat tahun 1441 H/2020 M serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji,” terangnya.

“Apabila pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari KBIHU dan kuota haji petugas haji daerah digunakan untuk jemaah haji cadangan lunas dan nomor porsi berikutnya,” pungkas Saidun. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: