Rapimnas Mudir Mahad Aly Desak Kemenag Tuntaskan Regulasi Lulusan




Pengurus Asosiasi Mahad Aly Indonesia (Amali) meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI segera menerbitkan sertifikat akreditasi, juknis ijazah dan kepastian input data mahasantri dalam PDPT (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).

Ketua Amali Dr KH Abdul Jalal menyampaikan hal itu kepada Kemenag RI melalui Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly (PDMA) Aceng Abdul Azis dan Kasi Kurikulum PDMA Ahmad Rusydi saat Rapimnas Amali, Kamis (9/12), di Pesantren Manonjaya Tasikmalaya.

"Sejumlah Mahad Aly akan meluluskan bulan Maret. Akreditasi, juknis ijazah dan input PD-Dikti wajib selesai," ujar Abdul Jalal dikutip portal Ditjen Pendis.
Rapimnas Amali akan menyusun Roadmap Mahad Aly tahun 2020-2024 untuk direkomendasikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam (c.q Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren). Rapimnas ini bertema "Keberlanjutan dan Peran Strategis Lulusan Mahad Aly: Antara Regulasi dan Realisasi".

Rapimnas Amali juga meminta agar Kemenag RI melakukan optimalisasi peningkatan mutu Mahad Aly yang telah ada dan mengimbau pendirian baru secara selektif. Pihaknya bersedia menjadi pendamping pra-pengusulan.

Indikator Kinerja
Dalam kesempatan itu, dipaparkan sembilan indikator program Mahad Aly 2020-2024 dengan visi Menjadikan Mahad Aly sebagai Pusat Kaderisasi Ulama Moderat.

Pertama, merumuskan nilai, norma dan kriteria mutu Mahad Aly menjadi kebijakan dan regulasi;
Kedua, menyelenggarakan akreditasi institusi dan program studi (konsentrasi kajian);
Ketiga, melakukan kualifikasi dan sertifikasi dosen dan tenaga kependidikan;
Keempat, standarisasi kurikulum;
Kelima, memfasilitasi kerjasama riset dan publikasi ilmiyah dengan UIN dan universitas lainnya;
Keenam, membina wilayah dakwah dan pemberdayaan masyarakat di daerah kritis;
Ketujuh, memfasilitasi pengembangan infrastruktur fisik Mahad Aly, khususnya ruang belajar dan perpustakaan;
Kedelapan, merancang tata kelola admibistrasi, pembelajaran dan keuangan Mahad Aly berbasis IT;
Kesembilan, melakukan bench marking dengan universitas Islam/umum di Mesir, Maroko, Saudi Arabia, Iran, Australia, Inggris dan Jerman.

Diseminasi UU Pesantren
Sementara itu, Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Propinsi Banten,
Dr Ikhwan Hadiyyin, mengatakan pentingnya memperkuat jaringan dan kerjasama pesantren untuk merawat Indonesia.

"Pesantren merupakan cikal bakal pendidikan formal di Indonesia," ujarnya ketika membuka acara Seminar Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Kamis (9/12), di Gedung Negara Banten.

Forum silaturahmi ini berdiri tahun 1998 di Lebak, beranggotakan 4.150 pesantren dengan berbagai varian pendidikannya. Uniknya, penyelenggara Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) hanya satu yakni SPM Al-Istiqamah Serang.
Forum menyuarakan agar pesantren merawat negeri ini dengan spirit kebangsaan dan ajaran Islam rahmatan lil-alamin.

Forum juga meminta agar regulasi pesantren didesiminasikan hingga ke level pimpinan pesantren agar bisa diikuti dengan baik.

Rektor Universitas Tirtayasa (Untirta) Banten, Dr Falah Sulaeman mengajak pesantren untuk merespon secara positif Undang-Undang Pesantren yang melindungi jatidiri dan kekhasan pesantren. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: