Muallaf Baru Perlu Bimbingan Secara Periodik
foto kemenag kota tegal |
Hadir dalam acara tersebut, Ketua MUI Kota Tegal, Abu Chaer Annur, Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal, Akhmad Farkhan, Baznas Kota Tegal, Kepala KUA se Kota Tegal dan seluruh Penyuluh Agama Islam Fungsional (PNS) serta beberapa Penyuluh Agama Islam Non PNS.
Menurut Abu Chaer, untuk menjadi orang Islam itu sangat mudah, tidak ada prosedur khusus dan tidak ada prosesi tertentu. Untuk diakui sebagai orang yang beragama Islam, cukup mengucap dua kalimat syahadat: “Asyhadu an laa ilaaha illallooh, wa asyhadu anna Muhammadar Rosuulullooh”.
Hanya saja, tambahnya, setelah para muallaf berikrar sangat dibutuhkan pendampingan akidah dan syariat agar mereka semakin kuat dan stabil dalam beragama islam, untuk itu perlunya pembinaan rutin secara periodik tentang pelaksanaan keagamaan.
"Misalnya belajar tentang sholat, bagaimana tata cara membaca al Qur’an, bagaimana cara bergaul yang islami baik di masyarakat, ditempat kerja maupun cara berpakaian secara islam,” jelas Abu Chaer seperti dilansir situs Kemenag Jateng.
Dia juga menjelaskan, untuk menjadi muallaf yang tidak bermasalah dikemudian hari baik dari agama yang dianut sebelum masuk islam maupun masalah dari pihak keluarga, maka muallaf disarankan untuk membuat Surat Penyataan keluar dari agama yang lama dengan ditandatangani oleh Pimpinanya, selain itu disarankan juga membuat Surat Penyataan masuk Agama Islam secara sukarela, tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapun.
“Sebab banyak terjadi akhir-akhir ini muallaf hanya dipakai sebagai kedok untuk melangsungkan pernikahan saja, tanpa didasari Iman dan Takqwa kepada Allah SWT,” keluh Abu Chaer Annur. (azka).