DPD: Revisi UU Pilkada Harus Perhatikan Kekhususan Daerah


foto dok

DPD RI memandang UU Pilkada saat ini masih menyisakan beberapa permasalahan dan perlu ada perbaikan, dengan memperhatikan kekhususan masing-masing daerah.

Hal tersebut mengemuka pada rapat dengar pendapat antara Komite I DPD dengan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan membahas revisi UU 10/2016 tentang Pilkada, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/1/2020).

"Untuk itulah maka DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait pilkada betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional," kata Ketua Komite I Teras Narang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik mengungkapkan, UU Pilkada yang berlaku saat ini telah melalui beberapa kali revisi. Revisi dilakukan terhadap UU 1/2015 yang telah mendekonstruksi sistem pilkada, sampai yang terakhir UU 10/2016, yang masih menyisakan banyak persoalan dalam pelaksanaannya.
"Menurut pandangan DPD beberapa permasalahan tersebut antara lain masih maraknya politik uang, persyaratan calon yang belum memberikan keadilan bagi semua pihak, permasalahan calon tunggal, proses pilkada yang lama terutama masa kampanye, masih adanya regulasi yang tumpang tindih sehingga tidak harmonis, bahkan penetapan DPT juga masih bermasalah," ungkap Senator Jawa Tengah tersebut.

Senada dengan hal itu, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai, sangat penting DPD dilibatkan untuk perbaikan atau revisi UU Pilkada. Karena menurutnya, revisi UU tersebut jangan secara makro one policy for all, tapi juga harus melihat kultur realita politik lokal.

Menurutnya kelemahan kebijakan pilkada yang paling fatal adalah menyeragamkan sistem pilkada. Semua kepala daerah dipilih langsung, padahal Indonesia ini plural.

Pepatah  orang Padang, katanya,  menyebutkan, di mana bumi dipijak di sanalah langit dijunjung. Lain lubuk lain pula ikannya. Ini keaslian kultur kita yang berbeda-beda tetapi tetap satu. Revisi UU Pilkada harus memperhatikan nilai komunalitas di daerah, parameter demokrasi lokal, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, juga kemampuan keuangan daerah.

"Hal itu jangan diabaikan, kalau tingkat kehidupan masyarakat masih rendah, masyarakat akan masih susah berdemokrasi, karena pasti akan terjadi distorsi dan berbagai penyimpangan," ucap pria yang akrab disapa Profesor Djo ini.

Untuk itu, DPD melalui kewenangan yang dimiliki akan mengajukan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan pilkada betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional.

Dilatarbelakangi hal itu, maka RDPU ini dilakukan dalam upaya untuk menggali pemikiran dan penguatan inisiasi perubahan UU Pilkada dimaksud. (rmol/azka).

Subscribe to receive free email updates: