BP4 Pontianak Beri Bimbingan Kepada 11 Calon Pasangan Pengantin


foto antara

Sebanyak 11 pasang calon pengantin mengikuti bimbingan berkeluarga yang disampaikan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat.

Bimbi calon pengantin ini berlangsung di Masjid Al-kautsar, Gang Mufakat, Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (29/1/2020).

Ketua BP4 Pontianak Kota, Zukifli mengatakan,  untuk usia nikah bagi laki-laki minimal berusia 19 tahun, sedangkan perempuan minimal 16 tahun, dan untuk usia itu harus ada izin dari Pengadilan Agama. Jika umur sudah  21 tahun hanya cukup izin dari orang tua.
"Nikah adalah ibadah maka dari itu mempunyai syarat dan rukunnya, seperti persyaratan administrasi ini dan surat untuk melengkapi persyaratan peraturan Undang-undang, karena kalau menikah siri sah menurut hukum agama bila mana memenuhi hukum dan syarat,” ujarnya.

"Ketentuan pernikahan dinyatakan sah apabila tercatat di KUA, jika tidak tercatat maka tidak diakatan sah," katanya lagi seperti dilansir Antara.

Zukifli juga menjelaskan apabila mempelai laki-laki tidak bisa hadir pada saat akad, maka pernikahan bisa saja dilaksanakan dengan syarat di wakilkan dengan saudaranya sendiri, dan bagi wali yang tidak bisa hadir maka bisa diwakilkan dengan paman dari wali tersebut.

Pamannya yang harus menjadi wali dan tidak boleh di wakilkan dengan orang lain lagi karena wakil tidak boleh melebihi dua kali.

Setelah mendapatkan bimbingan dari BP4, para pasangan yang akan menikah merasa terbantu dengan bimbingan dari BP4 ini.
“Saya merasa dipermudah dan diperjelas dari syarat dan ketentuan hukum pernikahan yang akan saya jalani nantinya ketika saya sudah menikah,” kata Noriswari salah satu calon pengantin yang mengikuti bimbingan BP4 itu.

Tujuan dari bimbingan BP4 tidak lain adalah sebagai bahan kepada para calon pengantin agar nanti setelah berumah tangga bisa menjadi rumah tangga yang aman, tenteram, damai dan sejahtera.(ant/ulul).

Subscribe to receive free email updates: