Visa Calon Haji Riau Sudah Bisa Diproses di Kanwil Kemenag



Foto Kemenag
Sebanyak lima ribuan visa bagi jamaah calon haji (calhaj) pada tahun 2020 sudah bisa diproses di kantor Kanwil Kemenag Riau, sebagai bentuk pemberian kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang ingin menunaikan rukun Islam kelima tahun 1441 Hijriah nanti.

"Proses visa untuk persiapan ibadah haji tahun 1441 H dilimpahkan ke kanwil masing-masing sehingga para staf bagian dokumen, serta operator Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)  perlu lebih memperdalam proses 'upload' secara 'online'," kata Kabid  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Riau H Erizon Efendi di Pekanbaru, Jumat (20/12/2019).

Menurut dia untuk pengurusan visa itu, maka paspor jamaah calhaj tidak perlu lagi dibawa ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama di Jakarta, dan terobosan ini diterapkan untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat proses jamaah haji.

Sebab, katanya, selama ini sering terhambat karena harus meng-"input" visa tersebut, sementara paspor belum datang dari kanwil dan jika dilakukan di kanwil, maka akan lebih cepat.
Ditjen PHU Kemenag memberikan pelatihan tentang aplikasi penyelesaian dokumen dan proses visa jamaah haji di Kemenag Riau dengan menugaskan langsung personelnya Ali Salama Mahasna ke Kanwil Kemenag Riau.

Ali sebagai penyusun perlengkapan haji mengatakan, pelatihan aplikasi penyelesaian dokumen dan visa calhaj haji 2020 perlu dilakukan terhadap seluruh staf dokumen pendaftaran serta operator Siskohat.
Baca juga: Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji dan Umrah Ditiadakan
Baca juga: Kemenag Gelar Evaluasi Visa Facilitation Service

"Sejumlah langkah yang harus dilakukan petugas pada pemvisaan tersebut di antaranya "scanning" lembar paspor dengan mesin scan MRTD, scan lembar pelunasan, scan lembar vaksin meningintis, scan dokumen lainnya serta scan foto  jamaah haji," katanya.

Ia mengatakan, setelah 6 item tersebut selesai dimasukkan ke dalam siskohat kanwil, maka Kemenag pusat akan melakukan pengecekan.

"Apabila dinyatakan valid maka, Kemenag pusat akan meneruskan data tersebut ke Kedubes RI agar visa jamaah segera diterbitkan," katanya.

Pelimpahan penyelesaian visa dari pusat ke Kanwil Kemenag Provinsi bertujuan agar tidak ada lagi proses pengantaran paspor ke Jakarta. Selain itu proses visa pada tingkat kanwil merupakan proses bentuk visa berbasis elektronik, demikian Erizon Efendi. (ant/azka).

Subscribe to receive free email updates: