Menag: Jaminan Produk Halal Amanahkan Kesejahteraan Masyarakat


Menag saat membuka 1st International Halal Dialogue , di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Foto Kemenag

Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menyampaikan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Regulasi ini sangat penting dan strategis karena ranah halal telah menjadi urusan dan kepentingan nasional. Bukan urusan individu warga negara semata,” ujar Menag saat membuka 1st International Halal Dialogue , di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Penerapan regulasi tentang Jaminan Produk Halal (JPH) ini menurut Menag juga mengamanatkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Regulasi mengamanahkan agar jaminan produk halal bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pelaksanaan 1st International Halal Dialogue 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 14 negara. Turut hadir dalam pembukaan dialog ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, Kepala BSN Bambang Prasetya, Dubes Argentina, dan Secretary General of Standard and Metrology Institute for The Islamic Countries (OIC – SMIIC) Ihsan Ovut.
Senada dengan Menag, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi menilai penerapan jaminan produk halal di Indonesia memiliki prospek yang baik jika dilihat dari sisi perkembangan ekonomi. Produk halal, menurut Rosmaya memiliki pasar yang cukup menjanjikan.
“Berdasarkan State of The Islamic Report 2018/2019, estimasi pengeluaran global untuk industri halal pada tahun 2023 cukup besar,” tutur Rosmaya.
Pengeluaran tersebut terbagi dalam tiga besaran. Pertama, makanan halal sebesar USD 1,8 miliar. Kedua, pariwisata halal sebesar USD 274 juta. Dan ketiga, halal fashion sebesar USD 361 juta. (kemenag/alfa).

Subscribe to receive free email updates: