Disepekati, Upah Minimum Kab. Bekasi 2020 Sebesar Rp 4.498.961


Rapat perundingan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2019 dihadiri Bupati Bekasi, Kadisnaker, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja yang diinisiasi Polres Metro Bekasi pada Kamis (17/01/19) lalu. Foto Aantara/Pradita Kurniawan Syah.

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyepakati besaran Upah Mininum Kabupaten (UMK) setempat tahun 2020 sebesar Rp 4.498.961.

"Besaran UMK baru saja kita sepakati, diambil melalui pemungutan suara setelah sebelumnya tidak tercapai secara musyawarah mufakat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi kepada Antara di Bekasi, Sabtu (16/11/2019).

Dia mengatakan sesuai dengan tata tertib Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pasal 31 ayat 2, penetapan besaran UMK dilakukan berdasarkan pengambilan suara terbanyak apabila musyawarah mufakat tidak disepakati anggota dewan pengupahan.

"Keputusan diambil melalui pemungutan suara yang diikuti 25 dari 32 anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, Apindo, akademisi, hingga serikat pekerja," katanya.

Edi menjelaskan ada dua usulan besaran UMK 2020 pertama diajukan pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan yakni sebesar Rp4.498.961.
Sedangkan usulan kedua diajukan oleh serikat pekerja tanpa mengabaikan patokan Komponen Hidup Layak atau KHL yakni sebesar Rp4.606.913.

"Dari hasil pemungutan suara usulan pertama memperoleh 19 suara sementara usulan kedua hanya enam suara. Oleh karena itu, berdasarkan suara terbanyak maka UMK yang diputuskan adalah sebesar Rp4.498.961 atau naik sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 sebesar Rp4.146.126," ungkapnya.


Baca juga: Tingginya UMK Di Jabar Ratusan Industri Hijrah ke Daerah Lain


Edi mengaku putusan itu saat ini sudah dikirimkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Kita tinggal menunggu saja salinan putusan dari Gubernur Jawa Barat terkait besaran UMK Kabupaten Bekasi tahun depan," ucapnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto mengatakan meski kecewa pihaknya menerima keputusan itu. "Kecewa karena memang pembahasan tidak mengakomodir aspirasi serikat pekerja yang tergabung di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Ketua Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengapresiasi kinerja seluruh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang telah menyelesaikan tugasnya menetapkan UMK 2020 dengan lancar dan tertib.

"Ini harapan kita bersama dengan kondusifitas iklim investasi di Kabupaten Bekasi. Kami juga selama ini tidak pernah keberatan bahkan berpegang pada peraturan menteri. Karena bicara UMK itu given dan kita tidak ada masalah," katanya. (Ant/alfa).

Subscribe to receive free email updates: