Tarwiyah Bukan Tanggung Jawab Kemenag
foto kemenag |
BRNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat, H. A. Buchory menegaskan terkait pelaksanaan
Tarwiyah yang dilakukan Jemaah Haji, tidak ada dalam Standart
Operational Procedur (SOP) Pelaksanaan Ibadah haji. Karenanya,
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak bertanggungjawab atas
pelaksanaan tarwiyah.
“Tarwiyah bukan tanggung jawab Kemenag,
namun lebih kepada tanggung jawab sendiri atau KBIH,“ tegas H. A.
Buchory ketika memberi sambutan pada pembukaan manasik haji massal Kota
Bekasi, Kamis (20/6) di Masjid Agung Al Barkah Bekasi Selatan.
Buchory mengatakan tidak ada aturannya
untuk pelaksanaan tarwiyah. Bagi KBIH yang melaksanakan kegiatan
tarwiyah merupakan tanggung jawab KBIH yang bersangkutan dan bukan
tanggung jawab petugas haji.
“Ini yang patut diketahui jemaah,
Tarwiyah tanggung jawab sendiri, kalau mau pakai bus bayar sendiri,
tidak ada bus ya jalan kaki,” tambah Buchory.
Kakanwil mengatakan, Tarwiyah sulit
dilakukan jemaah Indonesia karena jumlah jemaahnya sangat banyak.
Pemerintah tidak melarang tarwiyah sekaligus tidak memfasilitasi jemaah,
baik untuk transportasi maupun konsumsi.
Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam
berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah. Dinamakan hari tarwiyah
(perbekalan) karena jemaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai
mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di
Arafah. Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak
memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga
menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah dapat merepotkan
pelaksanaan haji.
Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina
pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Disana jemaah
menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak
meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah. (kemenag/azka).