Tarwiyah Bukan Tanggung Jawab Kemenag

foto kemenag
BRNews.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. A. Buchory menegaskan terkait pelaksanaan Tarwiyah yang dilakukan Jemaah Haji, tidak ada dalam Standart Operational Procedur (SOP) Pelaksanaan Ibadah haji. Karenanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak bertanggungjawab atas pelaksanaan tarwiyah.




“Tarwiyah bukan tanggung jawab Kemenag, namun lebih kepada tanggung jawab sendiri atau KBIH,“ tegas H. A. Buchory ketika memberi sambutan pada pembukaan manasik haji massal Kota Bekasi, Kamis (20/6) di Masjid Agung Al Barkah Bekasi Selatan.

Buchory mengatakan tidak ada aturannya untuk pelaksanaan tarwiyah. Bagi KBIH yang melaksanakan kegiatan tarwiyah merupakan tanggung jawab KBIH yang bersangkutan dan bukan tanggung jawab petugas haji.

“Ini yang patut diketahui jemaah, Tarwiyah tanggung jawab sendiri, kalau mau pakai bus bayar sendiri, tidak ada bus ya jalan kaki,” tambah Buchory.

Kakanwil mengatakan, Tarwiyah sulit dilakukan jemaah Indonesia karena jumlah jemaahnya sangat banyak. Pemerintah tidak melarang tarwiyah sekaligus tidak memfasilitasi jemaah, baik untuk transportasi maupun konsumsi.

Tarwiyah merupakan amalan sunah dalam berhaji yang dilakukan pada 8 Dzulhijah. Dinamakan hari tarwiyah (perbekalan) karena jemaah calon haji pada zaman Rasulullah SAW mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan wukuf di Arafah. Kini, pemerintah Arab Saudi lewat peraturan hajinya tidak memasukkan tarwiyah dalam rangkaian ibadah haji. Kemenag juga menyesuaikan hal tersebut karena pelaksanaan tarwiyah dapat merepotkan pelaksanaan haji.

Tarwiyah adalah menginap (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah, sebelum wukuf di Padang Arafah. Disana jemaah menunaikan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Mereka tidak meninggalkan Mina sebelum terbit matahari di hari Arafah. (kemenag/azka). 

Subscribe to receive free email updates: