Ini Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Kementerian Agama

ilustrasi
BRNews.id - Kementerian Agama menyatakan syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)  Nomor 52 Tahun 2014. PMA memberi panduan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari. 




Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, M Fuad Nasar, mengatakan sejalan dengan ketentuan syariah dan kontekstualisasi kehidupan beragama di Tanah Air, zakat fitrah dapat berupa beras (makanan pokok) atau dapat diganti dengan uang yang senilai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

"Beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras," ujarnya dalam keterangan tertulisnya  Sabtu (25/5). Dia menambahkan setiap daerah bisa berbeda nilai zakat fitrahnya. Hal ini diukur dengan nilai uang sesuai harga makanan pokok yang dikonsumsi dalam suatu keluarga.

Dia menjelaskan, waktu membayar zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal. Zakat teresbut disalurkan mengikuti ketentuan sunah Nabi SAW. Diprioritaskan untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya. 



Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Nabi SAW, “Rasulullah telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang keji dan sia-sia dan untuk menjadi makanan bagi orang yang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). 

Pihaknya mengimbau panitia zakat fitrah di masjid-masjid dan mushalla, termasuk apabila ada lembaga zakat yang menerima titipan zakat fitrah, agar menyalurkannya kepada fakir miskin yang berhak secara tepat dan benar. Serta melaporkan rekapitulasi data penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ke BAZNAS setempat dengan tembusan kepada Kementerian Agama untuk kepentingan integrasi data zakat secara nasional.

Fuad Nasar mengajak Kementerian Agama di setiap provinsi supaya  memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di wilayah masing-masing. Peran aparatur negara adalah memastikan zakat fitrah yang dihimpun dari umat dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan agama.

"Kita tidak ingin mendengar adanya berita bahwa zakat fitrah dikelola tanpa panduan. Misalkan, hak amilnya dibagi-bagi melampaui ketentuan dan sebagainya. Kami yakin panitia zakat fitrah di masjid dan mushalla pada umumnya adalah orang-orang yang alim dan terpercaya di lingkungan masyarakatnya," ujarnya. (rep/ulul).

Subscribe to receive free email updates: