Masyarakat Tanjung Lombok Utara Senang Menikah di Bulan Syawal

H. Sinardi (kemenag ntb).
BRNews.id - Peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tanjung setiap bulannya jumlahnya selalu bervariasi. Dari data yang tercatat di bagian administrasi kantor KUA kecamatan Tanjung  untuk tahun 2019  terhitung mulai bulan Januari sampai dengan di akhir bulan Maret 2019 beraneka ragam jumlahnya dan tidak sama bahkan selisih pun begitu jauh. 
Kepala KUA Tanjung Lombok Utara, H. Sinardi ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa di wilayah kerja KUA kecamatan Tanjung setiap harinya selalu ada yang datang ke kantor KUA.
“Pada bulan Syawal sudah menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat banyak yang melangsungkan pernikahan. Dari pengalaman setiap tahun dalam satu bulan, khususnya di bulan Syawal peristiwa nikah yang tercatat bisa sampai 80 peristiwa dan kita di KUA memasuki bulan Syawal harus betul – betul menyiapkan diri “ ungkap H.Sinardi.

Terkait jumlah dan stok buku nikah untuk tahun 2019 sudah cukup dan kalaupun ada kekurangan segera melaporkan ke kabupaten. Namun menurut H. Sinardi sampai saat ini tidak pernah mengalami kekurangan stock buku nikah. Terkait dengan ada tidak tidaknya pengaruh dari gempa dengan masyarakat yang melangsungkan pernikahan, menurut H. Sinardi tidak ada pengaruh.

“Dampak gempa kemarin tidak mempengaruhi masyarakat untuk tidak atau menunda pernikahan, bahkan pengalamannya sebelumnya ada masyarakat yang dinikahkan di bawah tenda. Masyarakat tidak terpengaruh dengan kondisi saat ini untuk tidak atau menunda pernikahan “ ungkap H. Sinardi.

Terkait dengan jumlah peristiwa pernikahan di tahun 2019. H. Sinardi memberikan data bahwa di bulan Januari ada 30 peristiwa, bulan Februari ada 24 peristiwa dan bulan Maret ada 14 peristiwa.

Sedangkan pelaksanaan imunisasi TT bagi calon pengantin di KUA kecamatan Tanjung belum bisa berjalan maksimal, masyarakat masih datang tanpa membawa data dan bukti pernah melakukan imunisasi TT yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit atau Puskesmas.

Selanjutnya Sinardi mengungkapkan juga  karena Imunisasi TT  itu bukan menjadi syarat wajib maka pihaknya tidak bisa memaksakan calon pengantin kecuali kalau ada calon pengantin yang menyadari pentingnya imunisasi TT mungkin akan ke Puskesmas untuk melakukan imunisasi TT.

“Sebenarnya Imunisasi TT ini sangat penting dan perlu guna mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin,  sehingga perlu diberikan imunisasi TT dan juga untuk mencegah terjadinya kerawanan penyakit  karena siapa tahu ada salah satu calon pengantin yang mengalami penyakit menular yang bisa ditularkan, maka pihak kesehatan bisa memberikan saran untuk menunda dulu pernikahannya,“ ungkap  Sinardi. (kemenag ntb/alfa). 

Subscribe to receive free email updates: