Muhajirin Pastikan Kesiapan Layanan Haji Dalam Negeri

foto humas kemenag
BRNews.id - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI beberapa waktu lalu. Perangkat lain sebagai bagian dari penyelenggaraan haji juga telah disiapkan seperti regulasi tentang kuota haji, proses pelunasan, serta pengumuman jemaah haji berhak melunasi BPIH tahun ini.



Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, menegaskan kesiapan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kebijakan layanan haji di dalam negeri melalui berbagai kesempatan.

“Insya Allah kami telah siap. Senin (25/2/2019) kami telah posting pengumuman data jemaah haji berhak lunas tiap provinsi, tinggal beberapa provinsi yang belum karena masih menunggu pembagian kuotanya ke kabupaten/kota,” kata Muhajirin Yanis di ruang kerjanya, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).


Melalui surat edaran yang telah dikirim ke semua Kanwil Kemenag Provinsi, Muhajirin Yanis juga meminta agar dalam waktu dekat segera dilakukan proses penyiapan dokumen haji. 

“Passport jemaah haji yang telah masuk estimasi keberangkatan tahun ini supaya segera diselesaikan dan dikirim ke pusat untuk persiapan pengajuan visa,” ujar Yanis menegaskan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikaan dalam pengiriman passport jemaah haji dari daerah ke Direktorat Jenderal PHU. Harus dipastikan bahwa passport jemaah haji memiliki 48 halaman dan masa berlakunya setidak-tidaknya3 Februari 2020. Berikutnya halaman identitas passport sudah dilaminasi, dan nama jemaah haji yang tercantum dalam passport minimal terdiri dari 3 kata. 



“Kemenag juga harus memastikan foto jemaah. Baik yang ada di dalam ID papsort, yang ditempel di sampul passport, dan pada lembar setoran lunas BPIH,” imbuh Yanis menjelaskan.


Selanjutnya Muhajirin Yanis, yang sebelumnya menduduki jabatan Sekretaris dan Direktur Pembinaan Haji itu, menekankan agar pengiriman passport juga memperhatikan pengisian kloter.

“Satu koper harus berisi satu kloter sesuai kapasitas pesawat, pengirimannya disesuaikan dengan urutan keberangkatan kloter. Kemenag juga tidak boleh mengubah pramanifest yang telah kami kirimkan,” ucapnya.

Terkait proses penerbitan visa bagi jemaah haji, Yanis mengatakan agar Kemenag Kabupaten/Kota melakukan berbagai persiapan teknis perekaman data biometrik. 

“Sebaiknya dilakukan persiapan teknis pelaksanaan rekam data biometrik jemaah haji pada VSF Tasheel terdekat,” ujar Yanis menandaskan.

Sementara itu perkembangan penyelesaian passport telah meningkat signifikan. Jika sebelumnya diinformasikan passport jemaah haji yang telah selesai dan terkirim mencapai 47%, kini bertambah menjadi 52% (sesuai data 26 Februari 2019). Angka tersebut setara dengan 10.504 pasport yang telah diselesaikan dari total 204.000 jemaah haji. Sedangkan sisanya sebanyak 97.496 jemaah haji masih menunggu proses penerbitan passport. (kemenag/azka). 

Subscribe to receive free email updates: