Pemkot Palembang Larang Potong Sapi di Luar RPH

antara
BRNews.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, segera menerapkan aturan larangan memotong sapi dan kambing di luar rumah potong hewan milik pemkot setempat.




"Sekarang ini sudah dioperasikan rumah potong hewan (RPH) moderen dengan kapasitas 200 ekor per hari, keberadaan RPH Ruminansia di kawasan Gandus perlu dimanfaatkan maksimal," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Palembang, Sayuti di Palembang, Jumat (25/1/2019).

Dengan selesai dibangunnya dan dioperasikannya RPH tersebut, segera diupayakan tidak ada lagi kegiatan pemotongan hewan untuk memenuhi konsumsi warga kota Palembang selain di RPH Ruminansia.

Seluruh pengusaha sapi dan kambing yang selama ini setiap hari melakukan pemotongan hewan tersebut wajib melakukan pemotongan di RPH mlik Pemkot Palembang yang memenuhi standar SNI dan memiliki sertifikat halal.

Dia menjelaskan, ketentuan pemotongan hewan untuk konsumsi masyarakat sehari-hari wajib di RPH sudah lama diberlakukan, namun karena kondisi RPH yang dimiliki selama ini kapasitas pemotongannya terbatas hanya 10 ekor hewan per hari, penerapan aturan itu belum diberlakukan maksimal.

Dengan mulai dioeprasikannya RPH Ruminansia di kawasan Gandus Palembang yang memiliki kapasitas pemotongan ratusan ekor sapi, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang pembinaan dan retribusi rumah potong hewan segera diterapkan maksimal.



Tahap awal pihaknya akan mengajak tujuh pengusaha daging sapi dan kambing yang biasa memasok daging ke pasar di Kota Palembang untuk melakukan pemotongan hewan dagangannya di RPH

Kemudian pihaknya juga akan melakukan sosialisasi Perda No,10/2014 RPH kepada masyarakat luas, sebelum dilakukan tindakan tegas penertiban pemotongan hewan di luar RPH milik Pemkoit Palembang itu. (ant/alfa).

Subscribe to receive free email updates: