Di Tempat Ibadah Tak Boleh Ada Kampanye

BRNews.id - Para ulama dan tokoh agama di Kabupaten Bekasi sepakat untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye partai politik. Selain itu, mereka juga menolak adanya paham radikalisme, sara sekaligus penyebaran berita hoaks.


Kesepakatan itu tertuang dalam deklarasi bersama yang digelar para tokoh agama bersama jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komando Distrik Militer 0509/Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi.

Deklarasi itu dilaksanakan di halaman Masjid Al Mukaromah, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara, Kamis, 31 Januari 2019. Deklarasi digelar untuk menciptakan kerukunan umat beragama jelang Pemilihan Umum 2019.

“Kan sudah ada aturannya, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jangan sampai ada kampanye di masjid atau tempat ibadah mana pun. Jangan semua-semua dijadikan politik, harus tertib dan adil. Menempatkan sesuai pada tempatnya,” kata Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Athoilah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih menyatakan, kesepakatan para pemuka agama ini merupakan bentuk komitmen untuk mengedepankan toleransi antara sesama. Terlebih, tidak sedikit oknum yang memanfaatkan isu keagamaan untuk kepentingan tertentu.


“Apalagi dalam waktu dekat akan menggelar Pemilu 2019. Jadi sebagai bentuk antisipasi kami sepakat untuk menghindari hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pemilu. Sterilkan tempat-tempat ibadah dari kegiatan perpolitikan,” kata Kosasih.

Diungkapkan Kosasih, ada kecenderungan tempat ibadah jadi lokasi kegiatan politik. Soalnya, tempat ibadah sering menjadi lokasi berkumpul, baik kegiatan agama atau sosial. Sayangnya, di sela kegiatan keagamaan tersebut, kerap disisipkan pesan-pesan politik.

“Ada kecenderungan masuk di tempat ibadah dalam rangka memenangkan salah satu pihak. Maka dari itu, kita ajak seluruh masyarakat untuk meneguhkan kembali, mencegah sarana ibadah sebagai tempat kampanye,” katanya.

Selain mencegah agenda politik, para ulama dan tokoh agama juga sepakat untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah masing-masing dengan menghindari penyebaran hoaks atau berita bohong. Mereka pun sepakat untuk mencegah masuknya paham radikalisme serta ujaran berbau sara.

“Jadi pada prinsipnya upaya ini dilakukan untuk menjaga kedamaian dan kerukunan menjelang Pemilu nanti. Orang Bekasi harus tetap damai dan rukun, intinya itu,” kata dia.


Sementara itu, Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara menuturkan, deklarasi tersebut diperlukan guna menyamakan persepsi dan tujuan agar keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi tetap terjaga serta kondusif.

“Hasil pertemuan disepakati bahwa tempat ibadah tidak boleh dijadikan tempat kegiatan kampanye politik. Hal itu guna menghindari adanya gesekan atau hal-hal lain yang mungkin saja terjadi,” kata dia.

Kepolisian bersama stakeholder lainnya, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi supaya keamanan di Kabupaten Bekasi tetap terjaga. (pr/alfa).

Subscribe to receive free email updates: