BWI, BPN dan BAZNAS Gelar MoU Sertifikasi Tanah Wakaf
kemenag jatim |
BRNews.id - Banyak
permasalahan terkait tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat,
diantara masalah yang muncul di masyarakat antara lain adalah sengketa dengan ahli waris, hilangnya obyek wakaf, pemanfaat tanah wakaf dan lain-lain.
Karena itu pada Rabu
(26/12), bertempat di pendopo Manggala Praja Kabupaten Trenggalek,
bersamaan dengan penganugrahan BAZNAS AWARD 2018 kembali diadakan
penandatanganan MoU antara BWI (Badan Wakaf indonesia) perwakilan
Kabupaten Trenggalek, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan
BAZNAS kabupaten Trenggalek tentang progam sertifikasi tanah wakaf
untuk progam 2019.
MoU ini adalah kali kedua setelah pada bulan
Desember 2017 ditandatangani nota kesepakatan antara BWI, BPN, BANZAS
terkait program sertifikasi tanah wakaf dan telah berhasil menyelesaikan
244 sertifikat tanah wakaf.
Kinerja
yang sangat signifikan jika dikerjakan secara sinergi bersama antara
pemangku kepentingan, dimana dalam nota kesepemahaman yang dibuat adalah
BWI selaku lembaga otoritas wakaf melakukan pemberkasan dan pengajuan
kepada BPN selaku otoritas penerbit sertifikat sedangkan BAZNAS
Kabupaten Trenggalek pada posisi memberikan pembiayaan pada proses
sampai terbitnya sertifikat wakaf.
Menurut
kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, H. Moh. Badrudin,
sinergi ini sangat penting dan strategis untuk pelestarian dan
pengelolaan aset wakaf. Sebagai
tindak lanjut diperlukan sinergi antara Kementerian Agama khususnya
penyelenggara Syari'ah dan Kepala KUA untuk melaksanakan sosialisasi
progam tersebut kepada nadzir dan masyarakat untuk segera memproses
sertifikasi wakaf sehingga banyak aset wakaf yang tersertifikasi.
Selaras dengan pernyataan Bapak kepala Kemenag, Kasubag TU kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, H.
Mustofa Alchamdani, berharap dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang
berlegalitas semakin meningkatkan peran dan fungsi wakaf. Serta semakin
banyak aset wakaf yang jelas keberadaannya sehingga mempermudah
pengawasan dan pelestarian aset wakaf. (kemenag jatim/hms).