Melalui BERKAH, Kemenag Aceh Tekan Angka Perceraian dan Nikah Dini

foto kemenag aceh
BRNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh terus menekan angka perceraian dan pernikahan dibawah umur. Salah satunya dengan cara memberikan edukasi tentang pernikahan melalui kegiatan Bicara Rahasia Nikah (BERKAH).


Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Aceh H.M. Daud Pakeh saat menjadi narasumber pada acara BERKAH, di Kota Takengon, Aceh Tengah. 

Pada kegiatan yang juga disiarkan secara langsung  RRI Takengon FM 93.0 MHz ini, Daud Pakeh menyatakan kegiatan ini dinamakan  BERKAH karena semua kita menginginkan keberkahan pernikahan.  “Dalam kegiatan ini dibahas bagaimana rahasia pernikahan agar awet dan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Ini juga merupakan salah satu program direktif Menag di tahun 2018,” jelas Daud Pakeh, Selasa (27/11).

Selain Kakanwil, hadir sebagai narasumber dalam BERKAH, Kabid Urais dan Binsyar Hamdan MA, Kakankemenag Aceh Tengah Amrun Saleh, dan Mantan Kakankemenag Aceh Tengah Saleh Syamaun. Turut hadir dalam  acara tersebut, Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh Azhari dan Kakankemenag Bener Meriah Saidi Bentara.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menjelaskan tujuan pernikahan adalah ingin mencapai keluarga bahagia dan memperoleh kebaikan. Berkah  ilmu, berkah rezeki dan berkah umur perlu diraih dalam kehidupan. “Walau tidak banyak tapi berkah,” tuturnya,

Kakanwil juga mengingatkan untuk melakukan pernikahan bukan saja perlu kesiapan fisik. Namun, calon pasangan harus menyiapkan segalanya dalam rumah tangga. “Apalagi dalam berumah tangga banyak aral melintang dan tantangan bagaikan mengayuh dilautan luas dan kadang terombang oleh badai,” lanjut Daud Pakeh.

Ia menuturkan, Kemenag melakukan berbagai upaya untuk meminimalisasi angka perceraian dan mempersiapkan calon pasangan memasuki jenjang pernikahan. Selain melalui kegiatan BERKAH, Kemenag juga membekali pasangan dengan Bimbingan Perkawinan (BIMWIN). “Upaya ini juga melibatkan lintas lembaga, seperti dinas kesehatan dan kepolisian,” kata Kakanwil.

Ia menambahkan Kemenag juga memperkuat Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sebagai lembaga konsultasi bagi pasangan yang telah menikah. "Yang sudah berkeluarga kita lestarikan, banyak hal dan permasalahan yang terjadi ketika berumah tangga. Maka BP4 bisa hadir memberi solusi," ungkap Daud Pakeh.

Di hadapan peserta, Daud Pakeh jelaskan PP nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag. "Perlu dipertegas, bahwa biaya nikah Nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA, dan Rp. 600.000,- jika dilaksanakan diluar jam kerja atau diluar kantor," ungkapnya.

Sementara pada kepala-kepala KUA se-Aceh Tengah yang turut hadir, Daud Pakeh meminta untuk mencari inovasi materi bimbingan nikah dan menyesuaikan dengan kearifan lokal suatu daerah.
" Jangan selalu dengan materi yang sama seperti yang dulu. Ciptakan inovasi baru yang menarik, sehingga benar-benar bisa diserap dan diamalkan oleh pasangan, sehingga bisa membawa keluarga jadi keluarga bahagia," pesan Daud Pakeh.

Sementara Kabid Urais dan Binsyar Hamdan MA mengatakan perlu kerja keras mempertahankan keluarga. Terlebih, usia nikah satu sampai tiga tahun yang rentan muncul masalah.

“Kita berusaha sekuat tenaga, semua pernikahan tercatat. Kita sosialisasi secara terus menerus terhadap semua regulasi, terlebih kekuarga rentan 1-3 tahun.Pasangan calon pengantin diwajibkan ikuti bimwin selama 16 jam, ini kita coba difasilitasi dengan baik, juga menyiapkan buku nikah sebagai legalitas nikah tercatat," ungkap Hamdan.

Sebelumnya, Kemenag Aceh juga telah menyelenggarakan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang merupakan salah satu program Direktif Menteri Agama, di Banda Aceh awal November lalu. (kemenag aceh).

Subscribe to receive free email updates: