Ini Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru
Ujian protest PPG (foto kemenag jatim). |
BRNews.id - Ratusan
guru madrasah berkumpul di Aula Al-Ikhlas Kemenag Kab. Probolinggo mengikuti
“Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Pretest.” Protest sebagai salah satu syarat untuk
mengikuti PPG, Jum'at (23/11). Guru yang akan mengikuti ujian Pretest berjumlah 391 orang, terbagi dalam 2 gelombang.
Gelombang I berjumlah 200 orang berasal dari kec Bantaran, Banyuanyar, Dringu, Gending, Kuripan Leces, Lumbang, Sumberasih, Tegalsiwalan, Maron, Pajaran, Kraksaan, Krejengan, Tongas dan Wonomerto. Sementara untuk Gelombang II berjumlah 191 berasal dari Kecamatan Besuk, Gading, Kotaanyar, Krucil, Paiton, Pakuniran, Tiris pada Kamis (22/11).
Dikutip dari website Kemenag Jatim, ujian protest itu didasarkan pada Surat Dirjen Pendis No. 378/Dt.I.II/2/Kp.023/5/2018 tertanggal 16 Mei 2018 Perihal “Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan”. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya Pertama Tahap persiapan
yang terdiri dari a. Pemetaan linieritas Ijasah S1/D4, b. Pendaftaran
Calon Peserta, c. Seleksi akademik, d. Seleksi administrasi.
Selanjutnya
Pemetaan Linieritas Ijasah S1/D4 diikuti seluruh guru madrasah dan
dilaksanakan melalui SIMPATIKA. Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah
guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005,
kecuali; a. Guru pada MAN Cendekia; b. Guru madrasah penyelenggara
pendidikan madrasah luar biasa, c. Guru madrasah penyelenggara
pendidikan inklusi.
Guru
calon Peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri
melalui SIMPATIKA (simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun
masing-masing mulai tanggal 16-26 Mei 2018. Selain itu pelaksanaan
Seleksi Akademik dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Paidagogik, Tes
Bidang Studi, dan Tes Bakat dan Minat.
Tes pelaksanaan Akademik
dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) padai
Kamis, 22 Nopember 2018, Seksi PendMa melaksanakan Sosialisasi
Persiapan Pretest dan pada Jum’at lalu diikuti 291 guru madrasah.
Pada
kesempatan ini, Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi menjelaskan bahwa
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru. "Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
pendidik/guru antara lain: 1. Kompetensi Pedagogik, 2. Kompetensi
Kepribadian, 3. Kompetensi Sosial dan 4. Kompetensi Profesional," jelasnya.
Program
Sertifikasi pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun
pelajaran 2006/2007 waktu itu penentuan kelulusannya dengan cara membuat
Portofolio. Sistem Poftofolio ini berjalan hingga beberapa tahun yang
kemudian sistem kelulusannya mengharuskan para guru mengikuti
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan sejak tahun ini
sistemnya berubah lagi menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
PPG
adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus dalam menjadi guru. Program Pendidikan Profesi Guru
merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005
lalu. (kemenag/azka).