Ini Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru

Ujian protest PPG (foto kemenag jatim).
BRNews.id - Ratusan guru madrasah berkumpul di Aula Al-Ikhlas Kemenag Kab. Probolinggo mengikuti “Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Pretest.” Protest sebagai salah satu syarat untuk mengikuti PPG, Jum'at (23/11). Guru yang akan mengikuti ujian Pretest  berjumlah 391 orang, terbagi dalam 2 gelombang.


Gelombang I berjumlah 200 orang berasal dari kec Bantaran, Banyuanyar, Dringu, Gending, Kuripan Leces, Lumbang, Sumberasih, Tegalsiwalan, Maron, Pajaran, Kraksaan, Krejengan, Tongas  dan Wonomerto. Sementara untuk Gelombang II berjumlah 191 berasal dari Kecamatan Besuk, Gading, Kotaanyar, Krucil, Paiton, Pakuniran, Tiris pada Kamis (22/11).
 
Dikutip dari website Kemenag Jatim, ujian protest itu didasarkan pada Surat  Dirjen Pendis No. 378/Dt.I.II/2/Kp.023/5/2018  tertanggal 16 Mei 2018 Perihal “Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan”. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya Pertama Tahap persiapan yang terdiri dari a. Pemetaan linieritas Ijasah S1/D4, b. Pendaftaran Calon Peserta, c. Seleksi akademik, d. Seleksi administrasi. 

Selanjutnya Pemetaan Linieritas Ijasah S1/D4 diikuti seluruh guru madrasah dan dilaksanakan melalui SIMPATIKA. Calon peserta PPG dalam Jabatan adalah guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali; a. Guru pada MAN Cendekia; b. Guru madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa, c. Guru madrasah penyelenggara pendidikan inklusi.

Guru calon Peserta PPG dalam Jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (simpatika.kemenag.go.id) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 16-26 Mei 2018. Selain itu pelaksanaan Seleksi Akademik  dilakukan melalui tes online yang meliputi Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Paidagogik, Tes Bidang Studi, dan Tes Bakat dan Minat. 

Tes pelaksanaan Akademik  dilaksanakan di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) padai Kamis, 22 Nopember 2018, Seksi PendMa melaksanakan Sosialisasi Persiapan Pretest dan pada  Jum’at lalu diikuti 291 guru madrasah.



Pada kesempatan ini, Kasi PendMa Dr. Didik Heriyadi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. "Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik/guru antara lain: 1. Kompetensi Pedagogik, 2. Kompetensi Kepribadian, 3. Kompetensi Sosial dan 4. Kompetensi Profesional," jelasnya.

Program Sertifikasi pertama kali dilakukan oleh Pemerintah sejak tahun pelajaran 2006/2007 waktu itu penentuan kelulusannya dengan cara membuat Portofolio. Sistem Poftofolio ini berjalan hingga beberapa tahun yang kemudian sistem kelulusannya mengharuskan para guru  mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan sejak tahun ini sistemnya berubah lagi menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005 lalu. (kemenag/azka).

Subscribe to receive free email updates: