Kemenag Respon Draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

BRNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disepakati sebagai inisiatif DPR. RUU ini selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah untuk dikaji.


Lantas bagaimana langkah yang akan ditempuh pemerintah? Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan pemerintah,  dalam hal ini Kementerian Agama.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih menunggu draft yang disusun oleh DPR. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif DPR. "Jika sudah menerima draft RUU tersebut,  langkah pertama yang dilakukan adalah menghimpun masukan dari stakeholders, baik tokoh agama, pimpinan ormas, pengelola pendidikan keagamaan, dan lainnya," terang Menag di Jakarta,  Ahad (28/10).

Dalam keterangan tertulisnya, Menag mengaku kalau pihaknya sudah mulai menerima dan mencatat masukan dari berbagai kalangan terkait RUU ini. Sejumlah pimpinan Ma'had Aly, Diniyah dan Pesantren Muadalah misalnya, sudah membuat catatan kritis sekaligus usulan bagi perbaikan RUU yang diajukan DPR.

"Demikian juga catatan kritis PGI tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi. Semua itu akan kita bahas bersama agar diperoleh rumusan terbaik," tegas Menag.

Langkah selanjutnya,  kata Menag,  melakukan kajian atas draft RUU yang telah disusun oleh DPR. Kajian itu dimaksudkan untuk menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RUU versi DPR. DIM yang telah disusun lalu dibahas bersama dengan stakeholders pesantren, sekolah minggu, dan pendidikan keagamaan lainnya.


"Selanjutnya,  kami akan merumuskan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan versi pemerintah. RUU tersebut lalu dibahas bersama di DPR melalui tahapan mekanisme legislasi hingga disahkan menjadi UU," tandasnya.

Draft RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan cukup banyak mendapat respon (pro kontra). Salah satunya datang dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI). PGI menilai klausul syarat pendirian  keagamaan (pasal 69 dan 70) paling sedikit 15 peserta didik serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tidak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren. (kemenag).

Subscribe to receive free email updates: