Bupati Ingin Zakat di Kaltim Diberdayakan untuk Kemaslahatan Umat
Ketua BAZNAS Kaltim (dari kiri), dan Pejabat lainnya yang hadir pada Pembukaan RAKORDA BAZNAS. (foto kemeag). |
BRNews.id - Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS
Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan di Pulau Derawan
Kabupaten Berau Kalimantan Timur pada Kamis, (18-20/10)di Ruang
Pertemuan Penginapan Lapauta.
Dalam Rakorda tersebut dihadiri oleh
Ketua BAZNAS Kaltim, BAZNAS Pusat, Wakil Bupati Berau, Gubernur Kaltim
yang diwakili Asisten, seluruh Ketua Baznas dalam wilayah Provinsi
Kalimantan Timur, dan diikuti sebanyak 82 orang peserta dari utusan
masing-masing Kabupaten Kota se Kalimantan Timur, yang dibuka secara
resmi oleh Asisten (Yadi Robyan Noor).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian
Agama Prov. Kaltim yang dibacakan
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau Alfi Taufik
mengatakan, dalam setiap harta yang dimliki ummat Islam ada hak dari
Muslim. Karena itu zakat adalah pembersih dari harta yang kita miliki.
"Harta yang tidak dizakatkan akan menimbulkan mudharat bagi pemiliknya.
Sejarah Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana seorang yang sudah
mampu menunaikan zakat, tetapi tidak mau menunaikannya,” katanya.
Disebutkan, pada zaman Rasulullah dan para sahabat,
pemungutan dan pengelolaan zakat diserahkan pada amil yang mendapat
wewenang penuh dari Rasulullah, yang diberi tugas mencatat kaum muslimin
yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikan zakat tersebut
kepada mereka yang berhak.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo antara lain mengungkapkan kerjasama segi empat tentang menggarap Rumah Sehat yakni kerjasama
antara Pemda, BAZNAS Daerah dan Pusat, Perusahaan Swasta. Pemda
menyiapkan lahan, Perusahaan Swasta yang membangun, BAZNAS Daerah dan
Pusat yang mengelola.
Bupati sangat mengapresiasi bagi para peserta yang
hadir adalah diharapkan RAKORNAS BAZNAS juga bisa dilaksanakan di
Kabupaten Berau yakni di Pulau Maratua yang sudah terdapat fasilitas
bandara. Demikian dilaporkan situs Kemenag Prov. Kaltim. (kemenag/azka).