Akad Wakalah untuk Legalitas Pengelolaan Dana Haji

BRNews.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa akad wakalah yang dibuat oleh calon jemaah saat mendaftar haji, merupakan bentuk legalitas, baik syar’i maupun hukum positif, untuk melakukan pengelolaan dana haji.


Pernyataan ini disampaikan Menag saat melaunching ‘Program Kemaslahatan BPKH 2018’ di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta Jum'at (19/10).

“Mengapa perlu akad wakalah? Karena dalam syariat, pendayagunaan dana haji  yang itu hakikatnya milik setiap calon jemaah haji itu, harus ada kontrak. Harus ada pernyataan dari jemaah haji, bahwa dananya akan dikelola oleh BPKH,” jelas Menag, Jumat (19/10).

Menurut Menag, dulu kontrak dilakukan calon jemaah haji dengan Kementerian Agama. Namun sejak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lahir, maka akad wakalah dilakukan oleh calon jemaah haji yang akan menyetor dana haji dengan BPKH.  “Jika tidak ada akad wakalah, maka dana itu akan menjadi tabungan biasa yang tidak bisa dikelola BPKH,” ujar Menag.

Menag pun menambahkan bahwa akad wakalah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2014. Dengan penjelasan tersebut, Menag berharap masyarakat muslim di Indonesia memiliki pemahaman yang sama tentang akad wakalah.

“Akad wakalah itu urgensinya agar BPKH punya kewenangan, legalitas secara syar’i dan juga secara hukum positif di Indonesia ketika mereka akan mendayagunakan, menempatkannya kepada sejumlah instrumen yang sangat beragam,” ujar Menag.

Menag yang hadir untuk melaunching Program Kemaslahatan BPKH 2018 juga mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada jemaah haji Indonesia.

“Ini tentu sesuatu yang tidak hanya patut kita syukuri, tapi juga sekaligus memberikan semangat, rasa bangga, rasa bersyukur tentu bahwa jemaah haji kita sungguh memberikan kontribusi yang luar biasa bagi pengembangan kualitas umat,” kata Menag.


Program Kemaslahatan, adalah program yang dikembangkan oleh BPKH dengan menggunakan sumber pendanaan dari hasil efisiensi operasional haji tahun sebelumnya. Hal ini dimungkinkan, menurut Menag karena para jemaah haji telah melakukan akad wakalah atau memberikan kuasa pengelolaan keuangan haji, termasuk hasil efisiensinya untuk dapat dikelola oleh BPKH.

Menurut Menag, BPKH telah dibentuk berdasarkan proses yang sangat demokratis. Dengan melalui seleksi yang sangat ketat. Dan undang-undang juga telah memberikan kewenangan penuh otoritas penuh.

Tidak hanya DAU, tapi seluruh dana haji sejak setoran awal dilakukan oleh jemaah haji. Pada saat itulah BPKH, punya kewenangan untuk meningkatkan nilai manfaat dana-dana haji tersebut. “Oleh karenanya kita semua harus memberikan kepercayaan penuh kepada BPKH,” ujar Menag.

Pada kesempatan yang sama, Menag juga membantah isu yang beredar terkait penandatanganan akad wakalah bagi calon jemaah haji. Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa dana setoran haji bisa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

“Sama sekali tidak berdasar, mengatakan ada akad wakalah yang dibuat  oleh pemerintah yang mengharuskan setiap calon jemaah haji harus menandatangani itu, harus bersedia digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Menag. (kemenag/azka).

Subscribe to receive free email updates: