Angka Perceraian di Kabupaten Purbalingga Capai 63 Persen

BRNews - Angka perceraian di wilayah Purbalingga tergolong tinggi. Yang memprihatinkan  rata-rata usia pernikahan masih relatif muda, dengan umur pernikahan antara nol hingga sepuluh tahun. Hal ini  disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Mukhlis Abdillah dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Angkatan IV Tahun 2018,  di KUA Kecamatan Karanganyar - Purbalingga, Selasa (14/08).


“Perceraian tersebut mencapai angka 63,09 persen di Purbalingga. Penggugatnya adalah pihak istri. Sisanya yakni 36,91 persen adalah karena cerai talak. Pemicunya didominasi oleh faktor ekonomi,” papar Mukhlis.

Kepala KUA Kecamatan Karanganyar, Syarifudin menjelaskan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) tersebut dilaksanakan selama 2 hari (14-15/08) di Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Karanganyar. Peserta kegiatan berjumlah 50 peserta yang berasal dari 3 kecamatan, yaitu Karangmoncol, Kertanegara dan Karanganyar.

“Bimwin sebagai sebuah menekan lajunya angka perceraian di Purbalingga kami gelar dengan menghadirkan sejumlah pakar yang berkompeten di bidang perkawinan. Hal tersebut dimaksudksan sebagai upaya menjaga ketahanan keluarga dan memperkuat keharmonisan keluarga. Kami  berharap pesan-pesan tersebut bisa sampai  ke masyarakat,” jelas Syarifudin.

Ia menambahkan, dengan mengikuti Bimwin para peserta (calon pengantin) diharapkan mendapatkan bekal yang cukup untuk membangun rumah tangga yang harmonis. Dengan memperoleh keharmonisan keluarga dimungkinkan akan mengurangi angka perceraian.

Salah satu Fasilitator Bimwin Purbalingga, Saroyo dalam materi bimbingannya menjelaskan bahwa untuk menjaga keutuhan rumah tangga pasangan suami istri dituntut memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang makna perkawinan dengan segala permasalahannya.

“Minimnya pengetahuan akan hal tersebut menyebabkan perkawinan yang dibangun rentan konflik. Dalam kondisi demikian pasutri  tidak memiliki tekad kuat untuk mempertahankan perkawinan mereka. Bila terjadi sedikit masalah saja mereka bisa dengan mudahnya mengambil keputusan untuk bercerai,” jelas Saroyo. (kemenag purbalingga/sar). 

Subscribe to receive free email updates: