Kakanwil Kemenag Kalsel; RA Harus Tonjolkan Khas Keagamaan
BRNews - Berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia nimor 90 tahun 2013 tentang pendidikan
madrasah, Raudhatul Athfal (RA) salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia empat tahun
sampai dengan enam tahun.
Sebagai satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama, RA harus menyelenggarakan pendidikan
dengan kekhasan agama Islam, sebagaiman madrasah sebagai satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan
agama Islam.
“Identias RA jelas,
sebagaimana madrasah harus menonjolkan keagamaan,” tegas Kepala Kantor
Wilayah (Ka.Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H. Noor Fahmi
dalam arahannya saat membuka kegiatan pengembangan
potensi siswa RA dan madrasah se kalimantan Selatan.
Menurut Ka.Kanwil, untuk
menonjolkan khas keagamaan maka kurikulum yang dikembangkan di RA juga
harus berpondasi pada agama hingga kegiatannyapun harus bernuansa agama.
“Kurikulum RA harus mengikuti aturan sebagaimana madrasah,” katanya di
kegiatan yang dirangkat dengan pembukaan Bimbingan Teknis Akreditasi
Raudhatul Athfal tersebut.
Dihadapan 100 orang peserta
dari guru RA dan Kepala Madrasah Negeri se Kalsel, Ka.Kanwil
mengharapkan semua pihak yang terlibat di RA maupun madrasah agar
berkomitmen untuk meningkatkan dan mengembangkan bakat dan minat yang
dimiliki siswa melalui berbagai kegiatan.
“OSN (Olimpiade Sains Nasional), KSM (Kompetisi Sain Madrasah) dan lomba-lomba lainnya merupakan bentuk dukungan Kemenag dalam mengembangkan bakat dan minat siswa,” katanya, Jum’at (27/07/18) di hotel Nasa Banjarmasin.
Terkait akreditasi RA,
Ka.Kanwil mengimbau agar yayasan pengelola RA menyiapkan dan memenuhi
delapan standar akreditasi yang menjadi penilaian. “Minimal
akreditasinya B,” tukasnya. (kemenag/Rep/ Ft: Inmas18).