Direktur GTK Madrasah: UU Guru dan Dosen Perlu Segera Direvisi

BRNews - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Suyitno,  menilai bahwa UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Karenanya, perlu UU tersebut perlu dikaji ulang.


"UU 14 tahun 2005 sudah ekspaired, sehingga mendesak untuk direvisi,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (22/07) dalam pertemuan yang membahas naskah akademik dan draft rancangan undang-undang guru.
Direktur GTK Madrasah Suyitno

Pertemuan ini dige;ar Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Tampak hadir, Ketua Tim Peneliti, Dr. Ujianto Singgih, Tenaga Ahli Komisi X, Henny Listyowati, Direktur GTK Madrasah, Tim Legal Drafter (peneliti utama) dan Tim Peneliti.

Menurut Suyitno, Pemisahan undang-undang guru dan dosen urgen untuk dilakukan mengingat permasalahan dan kondisi riil di lapangan yang berbeda. "Masalah guru dan dosen berbeda. Jadi perlu mendapat perlakuan dan payung hukum yang berbeda pula," kata Suyitno.

Lebih lanjut, Suyitno menganggap bahwa UU 14 tahun 2005 belum mengakomodir unsur tenaga pendidikan dan belum mampu menjawab tantangan dan isu guru saat ini.

Mantan Dekan Fisip UIN Palembang ini juga menginginkan tunjangan fungaional guru diaktifkan kembali. Hal itu penting sebagai usaha pemerataan gaji guru secara nasional dan upaya perlindungan terhadap guru.

Kajian terhadap rancangan RUU guru mencakup revitalisasi peran guru, mekanisme kontroling, sistem penilaian, desentralisasi guru dan mekanisme rekrutmen guru. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: