Kemenag Kota Bukittinggi Gelar Rakor Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
BRNews - Dalam rangka percepatan penyelesaian
penerbitan sertifikat tanah wakaf rumah Ibadah yang berdiri pada tanah
Fasum di kota Bukittinggi, Kementerian Agama mengadakan rapat koordinasi
dengan Kepala BPN, Ketua MUI, Ketua BWI, Kepala Seksi Bimas Islam,
Kepala Seksi Penyelenggara Syari'ah, Kepala KUA, Pemerintah kota
Bukittinggi diwakili Asisten II, Camat ABTB, Lurah Belakang Balok.
Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H. Abrar Munanda menyampaikan Kementerian Agama melalui unit vertikal di daerah siap bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN akan memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Untuk Kota Bukittinggi ada tiga rumah ibadah yang berdiri diatas
tanah fasum setelah diadakan pendataa tanah wakaf belum
bersertifikat. Untuk mengeluarkan sertifikat rumah ibadah tersebut di
perlukan beberapa kajian, dalam rangka itu kita bertemu untuk menyamakan
persepsi agar proses penyelesaian sertifikat rumah ibadah tersebut bisa
cepat diselesaikan," tuturnya
Sementara itu Kepala BPN Yulindo menyambut baik pertemuan tersebut. "Setidaknya dalam pertemuan ini didapatkan dasar untuk menerbitan sertifikat tanah rumah ibadah yang berdiri diatas tanah Fasum tampa menabrak aturan dan hukum berwakaf," tuturnya
Lebih lanjut dikatakan bahwa penyelesaian penerbitan sertifikat tanah rumah ibadah di Kota Bukittinggi bisa jadi rujukan daerah lain. Apalagi dalam pertemuan ini hadir ketua MUI, Ketua Bidang Fatwa MUI, Ketua BWI dan Unsur pemerintah," tuturnya (kemenag bukittinggi|mnm).