Hukum Menghirup Minyak Angin saat Puasa
BRNews - Jika badan sehat, menjalankan puasa pastilah bukan sesuatu yang menyulitkan, tetapi bagaimana jika kita menjalani puasa dalam keadaan badan tidak sehat, tidak fit? Semisal tiba-tiba sakit
saat berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.
Penyakit
ringan ini umumnya bikin tidak nyaman. Secara fisik badan dirasa masih
kuat berpuasa. Namun karena sakit ini, aktivitas jadi terganggu dan
malas betul melakukan hal lain selain beristirahat.
Gejala-gejala seperti demam, yang kerap disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang. Dalam istilah medis, hal ini disebut common cold.
Penyakit ini disebabkan virus, dan kita sulit mengantisipasi kapan bisa
terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus pilek dan hidung
tersumbat yang sangat tak nyaman.
Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup, biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?
Rukun
puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa.
Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih
umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang
terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan
dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang
membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut,
‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa
masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Di
atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh
para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa,
sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan. Syekh
Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ
وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ
أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ
عَيْنًأ.
Artinya:
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma
asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun
disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan
puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam. (NU Online|Muhammad Iqbal Syauqi).