Ini Tip Kemenag Mataram Cara Memilih Travel Umrah Biar Tidak Ketipu




BRNews - Animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah  sangat tinggi. Hal ini terkait dengan mengularnya daftar tunggu (waiting list) haji reguler yang rata-rata lamanya 20-an tahun. Seperti Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu haji mencapai 40-an tahun.

Oleh karena itu masyarakat memilih jalur umrah. Hal ini yang kemudian dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan penipuan travel dengan berkedok umrah. Seperti kasus First Travel dan Abu Tour yang memakan korban puluhan ribu orang.
Untuk mencegah agar tak terjadi hal serupa, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) merilis 8 (delapan) nama travel yang telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang telah membuka cabang di Provinsi NTB. Ke- 8 travel umrah tersebut yakni: PT. Biro Perjalanan Wisata Muhsinin, PT. Gaido Azza Darussalam, PT. Mideast Express Tour & Travel, PT. Qadr Jaya Mandiri Tour & Travel, PT. Al Mahdar Tour & Travel, PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Armindo Travel, dan PT. Darul Manasek Internasional.
H.M. Ali Fikri, S.Ag, MM, Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. NTB melakukan sosialisasi cara memilih travel umrah yang aman dengan “5 Pasti Umrah”. 5 Pasti Umrah terdiri dari 5 tips umrah yang aman, yakni Pasti Travelnya Berizin, Pasti Jadwalnya, Pasti Terbangnya, Pasti Hotelnya, dan Pasti Visanya.
“Kita menjaga jangan sampai masyarakat tertipu dengan travel-travel bodong yang berkedok ibadah umrah. Kanwil Kemenag Prov. NTB merilis data-data PPIU yang telah mengantongi izin resmi sehingga dapat mencegah terjadinya penipuan travel berkedok ibadah umrah. Masyarakat harus berhati-hati kepada travel PPIU yang menjanjikan perjalanan umrah murah,” harap Ali Fikri.        
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya saat ini memberlakukan moratorium perizinan PPIU  baru. Menag menegaskan bahwa izin PPIU yang diberikan  oleh Kemenag hanya boleh digunakan untuk umrah, bukan untuk bisnis atau investasi. Apalagi Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.





“PPIU harus sudah memberangkatkan jama’ah selambatnya 6 bulan setelah mendaftar. Bahkan 3 bulan sejak Jama’ah  melunasi biaya ibadah umrah. Regulasi baru ini cukup memberikan pijakan bagi Kemenag untuk melakukan tindakan secara lebih tegas. Jadi, tidak ada lagi PPIU yang menawarkan kepada masyarakat berumrah tahun depan atau dua tahun lagi, lalu dananya digunakan untuk hal yang tidak ada urusannya dengan umrah. Dana umrah tidak boleh dikelola dengan sistem MLM dan sejenisnya. Dana umrah harus dikelola berbasis syari’ah sesuai dengan PMA No.8 Tahun 2018 tersebut,” tegas Ali Fikri saat di laman Kemenag Prov. NTB.
Ali Fikri mengingatkan kepada masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi NTB yang hendak beribadah umrah agar jangan cepat percaya dengan travel yang menjanjikan berangkat haji cepat dan umrah murah. Perlu diketahui bahwa waiting list (daftar tunggu) haji reguler untuk Provinsi NTB lamanya 23 tahun dan minimal ongkos umrah saat ini adalah di atas 20 juta.   (mnm|kemenag).

Subscribe to receive free email updates: