Ini Penjelasan Ditjen PHU Terkait Penggantian Porsi Calon Jamaah Haji Wafat

BRNews - Informasi tentang pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat telah lama berkembang di berbagai media. Banyak yang belum memahami secara utuh bagaimana sebenarnya proses pelimpahan nomor porsi tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan beranggapan bahwa pelmpahan nomor porsi ini seperti warisan, tapi sejatinya nomor porsi keberangkatan haji “bukan harta yang bisa diwariskan.”
Pelimpahan nomor porsi bagi jamaah wafat demi sisi kemanusiaan. Jamaah haji yang dapat digantikan nomor porsinya merupakan jamaah haji yang telah menunggu keberangkatan dalam waktu sangat lama, namun mendadak meninggal dunia ketika akan berangkat.
Melihat hal itu Kementerian Agama menyusun regulasi baru yang memungkinkan keberangkatan hajinya bisa digantikan oleh orang lain dalam keluarganya. Lalu bagaimana prosedur penggantiannya?
Dikutip dari web resmi Kantor Kementerian Agama RI, berikut penjelasan secara rinci proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksaaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.
Pertama, nomor porsi yang dapat dilimpahkan adalah nomor porsi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan dan dipublikasikan sebagai Jamaah Haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1439H/2018M pada tanggal 12 Maret 2018, namun yang bersangkutan wafat sebelum keberangkatan, dengan batas akhir wafat pada keberangkatan kloter terakhir di gelombang kedua 15 Agustus 2018.
Namun apabila jamaah tersebut telah masuk asrama haji dan meninggal dunia, maka nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan karena telah mendapatkan fasilitas layanan haji dan akan dibadalhajikan oleh Pemerintah. Selain itu bagi jamaah yang wafat di asrama haji juga akan mendapatkan asuransi jiwa.
Kedua, pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat hanya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak kandung atau menantu. Calon Jamaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti pendukung yang sah secara lengkap.
Bukti yang dibutuhkan berupa asli Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau surat kematian dari Lurah/Kepala Desa diketahui oleh Camat setempat. Lalu harus melampirkan pula asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat dengan format yang telah ditetapkan. Selanjutnya dibutuhkan pula asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak, asli setoran awal dan/atau setoran lunas BPIH. Sedangkan berkas lainnya yang harus dilampirkan berupa Salinan KTP, KK, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat, yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
Ketiga, seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Surat rekomendasi atau usulan calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat ditandatangi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Keempat, petugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas dan memastikan keabsahan dokumen pendukung bagi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat. Bila usulan calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi yang dinyatakan memenuhi syarat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuat surat rekomendasi usulan sebagai penerima pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Kelima, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan verifikasi berkas dan memastikan keabsahan dokumen pendukung bagi pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat.
Keenam, calon jamaah haji sebagai penerima pelimpahan nomor porsi jamaah haji wafat yang memenuhi syarat pelimpahan nomor porsi, wajib datang ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dilakukan entri data SPPH, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari. Setelah itu Direktorat Jenderal PHU menerbitkan bukti pelimpahan nomor porsi penerima pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat.
Ketujuh, jamaah haji pengganti yang telah menerima bukti pelimpahan nomor porsi namun belum melakukan pelunasan BPIH, wajib melunasi BPIH di BPS BPIH tempat setoran awal. Berikutnya jemaah harus segera melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili jemaah haji wafat untuk diproses dokumen keberangkatannya.
Jamaah haji pengganti akan diberangkatkan pada tahun berjalan atau pada tahun berikutnya. Dan yang harus diketahui bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji wafat, hanya dapat dilakukan satu kali pelimpahan.(kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: