DPR RI Minta Agar Kemenag Sampaikan SOP Pengawasan Penyelenggara Umrah

komisi 8 dpri (foto humas kemenag)
Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri Agama untuk menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta data maupun dokumen yang terkait pengawasan Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU)  secara kronologi dua tahun terakhir.


Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama  membahas kebijakan penyelengaraan perjalanan ibadah umrah dan penanganan permasalahannya di Komplek Parlemen Senayan Jakarta pada Senin malam (16/04).
Raker yang berlangsung hingga pukul 23.20 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher . 
Turut mendampinggi Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen Nur Syam, Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali, Irjen Kemenag Nurkholis Setiawan, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dan pejabat eselon II Ditjen PHU.
Selain SOP, kesimpulan lain dalam raker tersebut adalah Komisi VIII DPR RI memandang perlu mendalami PMA nomor 8 tahun 2018 tentang PPIU. DPR RI juga memandang perlu dilakukan audit kinerja pengawasan umrah pada Kementerian Agama oleh BPK RI.


"Ini hal yang biasa sekaligus untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR. Kita ingin lebih baik lagi pada hari-hari esok," ujar Ali Taher. (kemenag.goid).

Subscribe to receive free email updates: