DPR RI Minta Agar Kemenag Sampaikan SOP Pengawasan Penyelenggara Umrah
komisi 8 dpri (foto humas kemenag) |
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi
VIII DPR RI dengan Menteri Agama membahas kebijakan penyelengaraan
perjalanan ibadah umrah dan penanganan permasalahannya di Komplek
Parlemen Senayan Jakarta pada Senin malam (16/04).
Raker yang berlangsung hingga pukul 23.20 WIB dipimpin oleh
Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher .
Turut mendampinggi Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin, Sekjen Nur Syam, Dirjen Penyelengaraan Haji dan
Umrah (PHU) Nizar Ali, Irjen Kemenag Nurkholis Setiawan, Direktur Bina
Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dan pejabat eselon II Ditjen PHU.
Selain SOP, kesimpulan lain dalam raker tersebut adalah
Komisi VIII DPR RI memandang perlu mendalami PMA nomor 8 tahun 2018
tentang PPIU. DPR RI juga memandang perlu dilakukan audit kinerja
pengawasan umrah pada Kementerian Agama oleh BPK RI.
"Ini hal yang biasa sekaligus untuk membangun kembali
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan DPR. Kita ingin lebih baik
lagi pada hari-hari esok," ujar Ali Taher. (kemenag.goid).