Masa Pelunasan BPIH Reguler Mulai 3 April 2018

BRNews - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp.35.235.290,00 telah disetujui oleh DPR dan Kemenag beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Noer Alya Fitra (Nafit), pihaknya saat ini menunggu penetapan BPIH tiap embarkasi dalam Keputusan Presiden yang diharapkan segera terbit bulan ini.



“Biaya pada masing-masing embarkasi haji akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia,” seperti pres rilis yang dikeluarkan oleh Direktorat Pelayanan haji Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa pelunasan BPIH regular terdiri dari dua tahap. Pelunasan tahap pertama pada tanggal 3-20 April 2018, sedangkan pelunasan tahap kedua dilaksanakan pada hari kerja pada tanggal 8-18 Mei 2018.
Masing-masing tahapannya diperuntukkan bagi jamaah dengan ketentuan yang telah diatur dengan jelas. Tahap kesatu, diperuntukkan bagi Jamaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan; dan jamaah haji yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Sedangkan pelunasan tahap kedua bagi jamaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap kesatu; pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; dan Jemaah haji cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Sementara untuk pengajuan percepatan pemberangkatan haji, diatur ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah yang mengajukan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016;


b. Jemaah yang mengajukan lanjut usia minimal 75 tahun dan pendampingnya harus telah memiliki nomor porsi haji reguler dan mendaftar sebelum tanggal 1 Januari 2016. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia adalah suami/istri/anak kandung/adik kandung dari jemaah yang bersangkutan;
c. Surat permohonan percepatan pemberangkatan disampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tempat mendaftar haji reguler, dilampiri dengan bukti pendukung yang valid dan relevan, serta akan diinput dalam aplikasi Siskohat;
d. Penentuan keberangkatan Jemaah Haji tergantung dari sisa kuota pada masing-masing provinsi/kab/kota yang diambil berdasarkan urutan nomor pendaftaran atau nomor porsi. (kemenag.go.id).

Subscribe to receive free email updates: