BPJPH Sosialisasikan Jaminan Produk Halal Bagi Pengusaha dan Konsumen

BRNews - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mensosialisasikan jaminan produk halal (JPH) di Jakarta. Acara ini diikuti 30 peserta, terdiri dari para pengusaha dan konsumen,  perwakilan Pariwisata, Pertanian, UMKM, Pemda DKI Jakarta, PD. Pasar Jaya, FKMT/majelis taklim, penyuluh,  dan jajaran Kementerian Agama.



"Sejak BPJPH diresmikan tanggal 11 Oktober 2017,  sosialisasi menjadi agenda prioritas BPJPH," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Amri Siregar di Jakarta, Rabu (14/03).
Sejumlah narasumber dijadwalkan hadir, antara lain: perwakilan MUI serta Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama.
"Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal," papar lelaki berdarah Medan ini.



Amri berharap peserta sosialisasi nantinya dapat ikut menyosialisasikan JPH di lingkungannya masing-masing.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) lahir berdasarkan amanat Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). BPJPH hadir sebagai badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. BPJPH berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: