Menag Larang Travel Umrah Bisniskan Uang Jamaah

BRnews - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang  Travel Umrah dan Haji untuk membisniskan uang jamaah. Menurut Menag, Kemenag sudah sejak lama bekerjasama dengan Polri untuk menangani kasus-kasus yang diduga berpotensi terkena tindak pidana terkait dugaan penipuan dan penelantaran jamaah umrah dan haji yang menyebabkan kerugian jamaah.

Untuk mengantispasi hal-hal yang merugikan jamaah umrah dan haji, Kementerian Agama juga melakukan pengetatan regulasi. Proses revisi sejumlah regulasi tersebut sudah hampir final.

Salah satu yang diatur adalah terkait masa pemberangkatan jamaah. Menag mencontohkan, minimal tiga bulan sejak pelunasan biaya umrah, jamaah harus diberangkatkan. Ke depan, tidak boleh lagi ada jamaah umrah yang baru bisa berangkat setelah satu atau dua tahun mendaftar.

"Ini supaya uang yang menjadi seotoran awal calon jamaah tidak diputar dengan kegiatan yang tidak ada urusan dengan umrah. Jadi uang jamaah itu tidak boleh dibisniskan oleh biro travel," kata Menag Lukman kepada wartawan usai membuka Seminar Internasional dan Temu Tokoh Lintas Agama di kampus IAIN Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (14/2).

Menag berpesan kepada calon jamaah umrah untuk lebh bijak dalam memilih travel dan PPIU serta tidak mudah terjebak oleh iming-iming tarip  murah yang belum tentu kebenarannya. (kemenag.go.id).


Subscribe to receive free email updates: