Jika Regulator Tak Tegas, Kasus Penipuan Jamaah Umrah Akan Makin Marak

BRNews - Kasus penipuan terhadap jamaah umrah semakin menjadi. Bahkan belakangan dilakukan oleh travel yang memilki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Kuasa Hukum Calon Jamaah Umrah First Travel, Mustolih Siradj mengungkapkan, saat ini jumlah korban diperkirakan telah mencapai 100 ribu orang dengan total kerugian material berkisar Rp. 2 triliun selama periode Mei 2017 sampai Februari 2018.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta mengatakan, praktik penipuan jamaah umrah diperkirakan akan kian marak karena hukum belum tegas dan memberi efek jera terhadap para pelaku.

Ia mengusulkan pasal UU Pencucian Uang bisa digunakan sebagai instrumen untuk merampas aset pelaku yang diduga berasal dari hasil penipuan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pasalnya, modus yang digunakan oleh pelaku umumnya adalah pemutaran uang jemaah umrah untuk kepentingan lain.

“Selain itu, regulator (Kementerian Agama) ke depan mesti berinisiatif agar para pelaku yang telah tebukti di pengadilan juga dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk dilarang seumur hidup berkecimpung di bisnis umrah, baik langsung maupun tidak langsung. Regulasi ini penting agar umrah benar-benar bersih dari oknum yang tidak bertaggung jawab,” kata Mustolih di Jakarta, Jum'at (23/2).

Menurutnya, regulasi seperti ini cukup efektif. “Cara semacam ini juga diterapkan pada bisnis jasa keuangan. Penyelenggaraan bisnis umrah memiliki beberapa kemiripan, antara lain mengumpulkan atau menghimpun uang dari masyarakat,” kata Mustolih di kutip NU Online. (mnm).

Subscribe to receive free email updates: