Istitha'ah Sehat Jadi Syarat Pelunasan BPIH

Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, H Abrar Zym SAg, mengungkapkan masalah istitha'ah dijadikan syarat pelunasan BPIH sesuai Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 4001/2018. Hal ini diungkapkan atas pertanyaan sebagian keluarga calon haji yang menanyakan, kepastian dan jadwal pelunasan ongkos naik haji.

"Istitha'ah merupakan syarat wajib haji dan perlu diimplementasikan sebagai tindak lanjut Permenkes Nomor 15/2016," kata Abrar didampingi Kadinkes Aceh dalam acara Rakaer Haji yang digelar  Kakanwil Kemenag Aceh.

Sehingga calon jamaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, tidak diberikan kesempatan untuk melunasi BPIH, tidak divaksinasi dan tidak diberikan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA)," sebutnya.

"Jamaah haji yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan jamaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional," katanya mengutip yang disampaikan Kadinkes Aceh dalam satu materi kesehatan, saat Rakor Program Haji dan Umrah, di Grand Permata Hati Banda Aceh.

Kadinkes yang diwakili Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr H Abdul Fatah, menambahkan pemeriksaan kesehatan calon haji 2018 sedang dilakukan Dinkes Kab/Kota hingga 28 Februari.

Dua Dinkes di dua kabupaten yang belum siap secara penuh dalam pemeriksaan ini, yakni Nagan Raya dan Asel. Sementara jadwal pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jamaah berlangsung se Aceh sejak 5 Januari lalu. (kemenag aceh).

Subscribe to receive free email updates: