Kemenag Bima Sosialisasikan Prosedur dan Persyaratan Penerbitan Paspor Haji

BRNews - Kementerian Agama Kota Bima menggelar sosialisasi prosedur dan persyaratan penerbitan paspor haji kepada calon jamaah haji yang akan berangkat tahun 2018. Kegiatan yang digelar setiap tahun ini berlangsung di halaman Kantor Kemenag Kota Bima.
Kepala Kemenag Kota Bima Drs. H. A. Munir menambahkan, saat ini calon jamaah haji Kota Bima untuk pengurusan Paspor tidak perlu lagi harus ke Sumbawa seperti pada tahun-tahun sebelumnya, karena sudah  bisa langsung diurus di Kota Bima.
"Ini merupakan satu kemudahan yang patut kita syukuri sebagai bentuk pelayanan yang lebih baik," katanya di laman ntb.kemenag.go.id.
Ditambahkannya, satu hal yang merupakan kebanggaan  adalah calon jamaah haji kota Bima satu-satunya di Indonesia yang menerima fasilitas gratis  berupa transportasi keberangkatan dengan pesawat ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah Kota Bima.
Munir berharap kepada seluruh calon jamaah haji agar kiranya selama persiapan sebelum keberangkatan untuk fokus dan selalu menjaga kesehatan  menjaga perbuatan dan tindakan yang tidak perlu sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Berdoa dan memohon kepada Allah SWT agar setiap niat mulai dari persiapan hingga keberangkatan bisa diikuti dan dilalui dengan mudah," jelas Munir.
Kepala seksi Haji dan Umroh Drs. H. Furqan AR. Roka saat menyampaikan penjelasaannya tentang prosedur pengurusan paspor mengatakan bahwa pada tahun ini anggaran untuk pengurusan Paspor sebesar Rp. 355.000,-/orang.
Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh anggaran DIPA Haji Kantor Kemenag Kota Bima, dan untuk sementara dibebankan kepada masing-masing jamaah haji saat mengurus Paspor karena belum keluarnya anggaran.
"Insya Allah akan diganti kembali pada saat keberangkatan nanti," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, mulai tanggal 15 Januari ini masing-masing calon jamaah haji akan di bagi 50 orang/hari untuk mengurus paspor dikantor Imigrasi Kota Bima. Diharapkan  bagi calon jamaah haji saat mengurus paspor agar membawa identitas asli dan fotocopy serta tertib mengikuti semua persyaratan yang telah dibagikan.
Bagi calon jamaah haji yang sudah memiliki paspor tidak perlu lagi bikin ulang, asal itu masih berlaku hingga september 2019. Ditambahkan pula oleh Furqan bahwa rangkaian kegiatan manasik haji dimulai pada  4 Februari 2018, dan diharapkan kepada seluruh calon jamaah haji untuk bisa tertib mengikuti semua rangkaian persiapan manasik haji. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: