Ditjen Pendis Selaraskan Basis Data Terpadu Untuk Tingkatkan Sasaran PIP

BRNews - Untuk lebih meningkatkan sasaran penyaluran dana bantuan PIP pada murid madrasah dan santi pondok pesantren, maka Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis memerlukan data yang sinkron dengan Basis Data Terpadu, BDT, Kementerian Sosial.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Sesditjen Pendis), Moh. Isom Yusqi, dalam konfirmasinya tentang Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, Rabu pekan lalu (3/1/18).
Maksud pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP), ungkapnya, untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan sampai anak lulus jenjang pendidikan menengah.
Berkenaan dengan penggunaan data terpadu untuk penyaluran dana bantuan sosial PIP untuk anak didik madrasah dan pesantren ini, ungkap Isom, Kementerian Agama (Kemenag) yang dalam hal ini ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan bekerjasama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berkantor di Sekretariat Wakil Presiden RI dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos) RI. "Kerjasama lintas intansi ini akan direalisasikan dalam bentuk nota kesepahaman trilateral. Kemenag bertugas dan berfungsi menyalurkan dana bantuan sosial PIP bagi murid madrasah dan santri pondok pesantren dengan menggunakan data yang dikeluarkan Kemensos RI tersebut," kata guru besar di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di kawasan Indonesia timur ini.
Kegunaan nota kesepahaman yang akan dibuat oleh tiga (3) institusi pemerintahan ini, terang Doktor alumnus UIN Syarif Hidayatullah ini, adalah dalam rangka mensinergikan potensi sumber daya masing-masing institusi dalam program penanganan fakir miskin di seluruh nusantara.
"Nota Kesepahaman ini juga akan digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan sinkronisasi data sasaran untuk penyaluran PIP, makanya kami berharap nota kesepahaman ini dapat segera disepakati demi kemaslahatan pendidikan Islam dan anak didiknya," kata Isom yang pernah nyantri di salah satu Pesantren Salafiyah di Malang-Jawa Timur ini.
Dalam nota kesepahamam ini TNP2K dan Kemensos dimohon untuk memberikan pendampingan dan pemantauan kepada Kementerian Agama selaku pengguna data dan Kemensos pun juga memberikan data-datanya.
"Hasil Penggunaan data harus dilaporkan kepada Menteri Agama setelah program ini selesai," kata Sesditjen Pendis. (humas ditjen pendis|dod).

Subscribe to receive free email updates: