Jamaah Haji Meninggal di Pesawat Terima Santunan Rp.125 Juta
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menyerahkan Santunan Ekstra Cover dari Garuda Indonesia kepada keluarga jamaah. (foto: Inmas Sulsel) |
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan Pemberian santunan ini sesuai perjanjian Pengangkutan Udara Jemaah Haji Indonesia antara Kemenag RI dengan pihak PT. Garuda Indonesia. Menurutnya, perjanjian dengan maskapai penerbangan dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan pelayanan dan perlindungan kepada jemaah haji indonesia.
Hj. Nurhayati Duri Mamma tergabung dalam kloter pertama embarkasi Makassar (UDG 01). Jamaah kelahiran Pangket 1962 ini terbang dari embarkasi Makassar pada 27 Juli 2017 pukul 13.00 WITA. Usai beribadah haji, almarhumah pulang dari Tanah Suci pada 6 September 2017 pukul 20.20 waktu Arab Saudi. Dalam perjalanan pulang, Almarhumah diketahui wafat di atas pesawat.
Nizar mengatakan, pada musim haji 2017 ini, ada 11 jamaah yang meninggal di atas pesawat dan berhak menerima Santunan Ekstra Cover. Salah satunya adalah Hj. Nurhayati Duri Mamma.
Kakanwil Kemenag Sulsel Abd. Wahid Thahir mengapresiasi langkah cepat Ditjen Kemenag RI dan PT. Garuda Indonesia dalam menyalurkan hak jamaah. Meski nilai uang yang diterima tidak akan mampu menghapus duka, minimal hal itu menunjukan adanya perhatian.
“Mudah-mudahan santunan ini bisa bermanfaat buat ahli waris dan keluarga almarhumah,” tuturnya.
Tampak hadir dalam penyerahan santunan ini, Kakanwil Kemenag Sulsel Abd. Wahid Thahir, Perwakilan PT. Garuda Indonesia Bambang E Priyanto, PT. Asuransi Kredit Indonesia Elman Sutardi, Pejabat Eselon II Ditjen PHU, Kabid PHU Kemenag Sulsel, Kepala Kantor dan Kepala Seksi Kemenag Se Sulsel, serta keluarga almarhumah Hj. Nurhayati Duri Mamma. (kemenag.go.id).