Pemda Tetapkan MTs Negeri 6 Sleman Sebagai Madrasah Ramah Anak



BRNews - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3AP2KB) Kabupaten Sleman, mengedarkan kuesioner/indikator Sekolah Ramah Anak (SRA)  kepada SD/MI, SMP/MTs se-Kabupaten Sleman.
Setelah mengisi kuesioner MTsN 6 Sleman mendapatkan visitasi sebanyak dua kali dan akhirnya MTsN 6 Sleman terpilih sebagai Sekolah Ramah Anak dengan keunggulan Pengembangan Gerakan Literasi.
Kepala MTsN 6 Sleman, Drs. H. Abdul Hadi Marzuki, M.Pd.I menjelaskan, sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. 
Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak," jelas Abdul Hadi Marzuki.

Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk membangun sekolah ramah anak, diantaranya:
Sekolah dituntut untuk mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak untuk belajar.
Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat dalam sebuah proses belajar-mengajar.
Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak. (kemenag diy).

Subscribe to receive free email updates: