Tugas Badan Wakaf Menyelematkan Harta Umat

BRNews - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas mengurusi harta umat dan memiliki posisi yang sangat strategis, maka dari itu pemerintah menerbitkan regulasi/ perundang-undangan pengelolaan wakaf dengan membentuk perwakilan BWI baik di Provinsi maupun di Kab/Kota seluruh Indonesia.

Demikian ditegaskan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Farhani saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus Perwakilan BWI  Prov Jateng, di Semarang Selasa (31/10).
Disebutkannya, agenda strategis pengelolaan tanah wakaf terus menjadi perhatian bersama. Sebab manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, terlantar, bahkkan harta wakaf dapat hilang.   
Banyak problem dalam pengelolaan diantaranya belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazhir yang belum profesional. Beberapa masalah pengelolaan tanah wakaf tersebut Kakanwil mencoba memaparkan kondisi tanah wakaf yang ada di Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, tanah wakaf yang dimiliki sebagian besar insyaallah sudah mempunyai kepastian maupun perlindungan hukum dan sebagian besar yang lain masih masuk dalam ranah hukum/ sengketa. Kondisi ini kalau tidak disikapi bersama, tentunya ke depan tidak akan menguntungkan kita semua,” jelas Kakanwil.
Melihat problematika pengelolaan wakaf di era globalisasi ini banyak kasus yang bermunculan atas kepemilikan tanah wakaf.
Kalau dulu, tambah Kakanwil, hampir tidak pernah  kita mendengar  tanah masjid diminta kembali, tanah musholla disengketakan,  tanah madrasah/ diniyah diperkarakan, akan tetapi kita hidup di era globalisasi sekarang ini, banyak fenomena/ pernik-pernik yang muncul ditengah masyarakat kita.
"Oleh karenanya, dengan arif dan bijak pemerintah menangkap fenomena ini dengan menerbitkan regulasi yang menganggap perlunya membentuk BWI perwakilan daerah yang tujuannya untuk mengamankan harta umat,” tandas Kakanwil.
Kementerian agama memiliki misi,  dimana misi ke empat adalah peningkatan ekonomi keagamaan. Farhani menyampaikan peningkatan ekonomi keagamaan dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu pertama, peningkatan penghimpunan Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS). 
Keberadaan Baznas Provinsi dan Kab/ Kota merupakan sebuah keniscayaan, artinya keberadaannya dianggap memang perlu. Upaya uang ditempuh Kemenag dan Baznas dengan membentuk (Unit Pengumpul Zakat) UPZ pada tiap OPD yang ada di Jawa Tengag, harapannya akan terjadi peningkatan penghimpunan shodaqoh. 
Kedua, pendayagunaan dan pemberdayaan harta dan benda wakaf. Banyak tanah wakaf yang posisinya strategis namun belum dikelola dengan baik. Apabila dikelola baik dengan kerjasama pihak ketiga, maka akan dapat menaikkan nilai ekonomisnya, sehingga ekonomi keagamaan dapat tumbuh, maka akan dapat mengurangi angka kemiskinan khusus di Jawa Tengah. 
Berikut nama pengurus Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2020 :
  1. H. Farhani, SH, MM sebagai Ketua Dewan Pertimbangan;
  2. K.H Ahmad Darodji, M.Si sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
  3. Edi Joko Pramono, SH, MM , MT sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
  4. Dr. H. Noor Ahmad, MA sebagai Ketua Badan Pelaksana;
  5. H. Musman Tholib, M.Ag sebagai Wakil Ketua;
  6. H. Muh Saidun, M.Ag sebagi Sekretaris;
  7. H. Sholihul Huda, MM sebagai Bendahara;
  8. H. Ahmad Furqon, Lc., MA sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
  9. H Muh. Arifin, M.Pd.I sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
  10. Sri Hartini, SH, MH, M.Eng sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
  11. Sobirin, S.Pd.I sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
  12. Jumeno, MM sebagai Divisi Hubungan Masyarakat;
  13. H.Ahyani, M.S.I sebagai Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum;
  14. H. Muhsin Djamil, M.Ag sebagai Divisi Penelitian dan Pengembanagn Wakaf.
(kemenag jateng|mnm).

Subscribe to receive free email updates: