Tugas Badan Wakaf Menyelematkan Harta Umat
BRNews - Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai tugas mengurusi harta umat dan
memiliki posisi yang sangat strategis, maka dari itu pemerintah
menerbitkan regulasi/ perundang-undangan pengelolaan wakaf dengan
membentuk perwakilan BWI baik di Provinsi maupun di Kab/Kota seluruh
Indonesia.
Demikian ditegaskan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah Farhani saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan pengurus Perwakilan BWI Prov Jateng, di Semarang Selasa (31/10).
Disebutkannya, agenda strategis pengelolaan tanah wakaf
terus menjadi perhatian bersama. Sebab manajemen wakaf yang lemah dapat
mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, terlantar, bahkkan
harta wakaf dapat hilang.
Banyak problem dalam pengelolaan
diantaranya belum optimalnya sertifikasi tanah wakaf, belum optimalnya
pengelolaan aset tanah wakaf secara produktif, masih banyaknya nazhir
yang belum profesional. Beberapa masalah pengelolaan tanah wakaf
tersebut Kakanwil mencoba memaparkan kondisi tanah wakaf yang ada di
Jawa Tengah.
“Di Jawa Tengah, tanah wakaf yang
dimiliki sebagian besar insyaallah sudah mempunyai kepastian maupun
perlindungan hukum dan sebagian besar yang lain masih masuk dalam ranah
hukum/ sengketa. Kondisi ini kalau tidak disikapi bersama, tentunya ke
depan tidak akan menguntungkan kita semua,” jelas Kakanwil.
Melihat problematika pengelolaan wakaf di era globalisasi ini banyak kasus yang bermunculan atas kepemilikan tanah wakaf.
Kalau dulu, tambah Kakanwil, hampir tidak pernah kita
mendengar tanah masjid diminta kembali, tanah musholla disengketakan,
tanah madrasah/ diniyah diperkarakan, akan tetapi kita hidup di era
globalisasi sekarang ini, banyak fenomena/ pernik-pernik yang muncul
ditengah masyarakat kita.
"Oleh karenanya, dengan arif dan bijak
pemerintah menangkap fenomena ini dengan menerbitkan regulasi yang
menganggap perlunya membentuk BWI perwakilan daerah yang tujuannya untuk
mengamankan harta umat,” tandas Kakanwil.
Kementerian agama memiliki misi, dimana
misi ke empat adalah peningkatan ekonomi keagamaan. Farhani
menyampaikan peningkatan ekonomi keagamaan dapat ditempuh melalui 2
jalur, yaitu pertama, peningkatan penghimpunan
Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS).
Keberadaan Baznas Provinsi dan Kab/ Kota
merupakan sebuah keniscayaan, artinya keberadaannya dianggap memang
perlu. Upaya uang ditempuh Kemenag dan Baznas dengan membentuk (Unit
Pengumpul Zakat) UPZ pada tiap OPD yang ada di Jawa Tengag, harapannya
akan terjadi peningkatan penghimpunan shodaqoh.
Kedua,
pendayagunaan dan pemberdayaan harta dan benda wakaf. Banyak tanah
wakaf yang posisinya strategis namun belum dikelola dengan baik. Apabila
dikelola baik dengan kerjasama pihak ketiga, maka akan dapat menaikkan
nilai ekonomisnya, sehingga ekonomi keagamaan dapat tumbuh, maka akan
dapat mengurangi angka kemiskinan khusus di Jawa Tengah.
Berikut nama pengurus Perwakilan BWI Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2020 :
- H. Farhani, SH, MM sebagai Ketua Dewan Pertimbangan;
- K.H Ahmad Darodji, M.Si sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
- Edi Joko Pramono, SH, MM , MT sebagai anggota Dewan Pertimbangan;
- Dr. H. Noor Ahmad, MA sebagai Ketua Badan Pelaksana;
- H. Musman Tholib, M.Ag sebagai Wakil Ketua;
- H. Muh Saidun, M.Ag sebagi Sekretaris;
- H. Sholihul Huda, MM sebagai Bendahara;
- H. Ahmad Furqon, Lc., MA sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
- H Muh. Arifin, M.Pd.I sebagai Divisi Pembinaan Nazhir;
- Sri Hartini, SH, MH, M.Eng sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
- Sobirin, S.Pd.I sebagai Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf;
- Jumeno, MM sebagai Divisi Hubungan Masyarakat;
- H.Ahyani, M.S.I sebagai Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum;
- H. Muhsin Djamil, M.Ag sebagai Divisi Penelitian dan Pengembanagn Wakaf.