Disdik Payakumbuh Gelar FGD Untuk Perlindungan Guru

BRNews - Terkait maraknya kasus hukum yang menimpa kalangan guru beberapa waktu lalu menggugah PGRI bersama Kepolisian RI melakukan MoU. Penandatangan MoU ini dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Ketua Umum PGRI, Unidah Rasyidi di Maber Polri Jakarta beberapa bulan lalu (20/4/2017). 
Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Payakumbuh menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang bertempat di aula Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Rabu (18/10).  FGD dihadiri Pengurus PGRI, Pengurus Dewan Pendidikan, Pengurus APSI, dan Pengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Payakumbuh. FGD Perlindungan Profesi Guru di Kota Payakumbuh  di gagas Kepala Bidang PTK Disdik Payakumbuh, Dasril.
FGD ini untuk menindaklanjuti Penmendiknas No. 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
FGD ini melahirkan beberapa rekomendasi, diantaranya, agar PGRI Kota Payakumbuh membentuk Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Guru (LKBH) sesuai AD/ART PGRI. Agar Dinas Pendidikan, Kemenag dan Satuan Pendidikan menyusun SOP Perlindungan Guru Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh agar menyusun dan menetapkan Perda dan Perwako Perlindungan Guru, dan agar PGRI Payakumbuh menindaklanjuti MoU PGRI Pusat dengan Kapolri tentang Perlindungan Guru.
Kepala Kankemenag diwakili Kasi Pendidikan Madrasah, Darius yang ikut dalam FGD ini menjelaskan, di Kankemenag sudah jalankan penyelesaian kasus secara internal.
Penyelesaian kasus terhadap ASN selama ini di Kankemenag sudah kita jalankan dengan tim yang sudah dibentuk pimpinan. Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Kankemenag yang anggota terdiri dari Kasubbag TU, Kasi Penyelenggara, Analis Kepegawaian dan Pengawas.
"Penyelesaian kasus biasanya kita laksanakan secara berjenjang mulai dari satker masing-masing. kalau tidak tuntas, kita lanjutkan ke kankemenag sesuai aturan yang berlaku,” jelas Darius. (kemenag sumbar|mnm).

Subscribe to receive free email updates: