Tiga KUA di Kota Gorontalo Terima Dokumen Wakaf

BRNews - KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Se-Kota Gorontalo disibukkan dengan pendataan dan pengisian data E-Monitoring KUA. Pasalnya melalui E-Monitoring KUA, diharapkan data-data pada KUA dapat tersaji dengan mudah, akurat, valid dan cepat untuk membangun basis data Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.

Terkait hal tersebut, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Selatan sebagai induk dari 3 KUA yang ada di Kota Gorontalo pun nampak berusaha keras menghimpun data-data dari tiga wilayah pemekaran termasuk Data Wakaf.

Kepala KUA Kec. Kota Selatan, H.Marton Abd. Rahman,S.Ag,M.HI mengatakan, pihaknya telah berusaha memisahkan  data–data Wakaf (Sertifikat dan AIW/APAIW) dari tiga wilayah tersebut yaitu, KUA Kec. Hulonthalangi 13 persil, Kua Kec. Kota Timur 17 persil dan KUA Dumbo Raya 17 persil. 

"Data tersebut telah diserahkan kepada Kepala KUA masing– masing dan merupakan kelengkapan pengisian data pada aplikasi E-Monitoring KUA," terang Marton.
Kegigihan KUA Kota Selatan ini tidak lepas dari kunjungan Tim Pendataan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Kamis dua pekan lalu (14/9/2017) di KUA Kec. Kota Selatan, yang di Pimpin Kepala Seksi Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, H. Abd. Azis Fikri Tuli, S.Ag.
Kunjungan Tim Pendataan ini bertujuan meningkatkan kemampuan manajerial KUA dan kinerja KUA terhadap pelayanan masyarakat. 
KUA dituntut untuk mampu memberikan pelayanan masyarakat secara optimal. Dan diharuskan mempunyai sistem daring dengan basis data yang terpusat. Sehingga bisa mempercepat pelayanan publik karena data tersebut bisa diakses dari berbagai daerah.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo dan juga Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Dr.H.Sabara K. Ngou, M.Pd.I menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA dalam pengisian data-data lewat aplikasi E-Monitoring KUA. 
Ia mengharapkan agar setiap KUA lincah dan cepat dalam pelaporan karena semua itu akan menjadi penilaian bagi pimpinan.
"Kita harus bercermin dari prestasi sebelumnya, seperti penerapan SIMKAH yang sudah berhasil dan berjalan dengan lancar sesuai harapan," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Subbag Tata Usaha, Irwan Latif, M.Si menyampaikan, bahwa pengelolaan dan penyampaian data dan informasi harus transparan dan akurat, agar masyarakat yang dilayani merasa puas.
"Pelayanan prima harus kita lakukan dalam memberikan pelayanan data, apalagi saat ini telah diberlakukan UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang menerapkan sanksi apabila kita tidak melayani permohonan data dengan baik," tegas Irwan. (kemenag|mnm).

Subscribe to receive free email updates: