Tiga KUA di Kota Gorontalo Terima Dokumen Wakaf
BRNews - KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Se-Kota
Gorontalo disibukkan dengan pendataan dan pengisian data E-Monitoring
KUA. Pasalnya melalui E-Monitoring KUA, diharapkan data-data pada KUA
dapat tersaji dengan mudah, akurat, valid dan cepat untuk membangun
basis data Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
Terkait hal tersebut, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Kota Selatan sebagai induk dari 3 KUA yang ada di Kota
Gorontalo pun nampak berusaha keras menghimpun data-data dari tiga
wilayah pemekaran termasuk Data Wakaf.
Kepala KUA Kec. Kota Selatan, H.Marton
Abd. Rahman,S.Ag,M.HI mengatakan, pihaknya telah berusaha memisahkan
data–data Wakaf (Sertifikat dan AIW/APAIW) dari tiga wilayah tersebut
yaitu, KUA Kec. Hulonthalangi 13 persil, Kua Kec. Kota Timur 17 persil
dan KUA Dumbo Raya 17 persil.
"Data tersebut telah diserahkan kepada
Kepala KUA masing– masing dan merupakan kelengkapan pengisian data pada
aplikasi E-Monitoring KUA," terang Marton.
Kegigihan KUA Kota Selatan ini tidak lepas
dari kunjungan Tim Pendataan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Kamis
dua pekan lalu (14/9/2017) di KUA Kec. Kota Selatan, yang di Pimpin Kepala Seksi
Pemberdayaan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, H. Abd. Azis Fikri
Tuli, S.Ag.
Kunjungan Tim
Pendataan ini bertujuan meningkatkan kemampuan manajerial KUA dan
kinerja KUA terhadap pelayanan masyarakat.
KUA dituntut untuk mampu
memberikan pelayanan masyarakat secara optimal. Dan diharuskan mempunyai
sistem daring dengan basis data yang terpusat. Sehingga bisa
mempercepat pelayanan publik karena data tersebut bisa diakses dari
berbagai daerah.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag
Provinsi Gorontalo dan juga Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo,
Dr.H.Sabara K. Ngou, M.Pd.I menyampaikan terima kasih kepada Kepala KUA dalam pengisian data-data lewat aplikasi E-Monitoring KUA.
Ia mengharapkan agar setiap KUA lincah dan cepat dalam pelaporan karena
semua itu akan menjadi penilaian bagi pimpinan.
"Kita harus bercermin dari prestasi
sebelumnya, seperti penerapan SIMKAH yang sudah berhasil dan berjalan
dengan lancar sesuai harapan," ujarnya.
Secara terpisah Kepala Subbag Tata Usaha,
Irwan Latif, M.Si menyampaikan, bahwa pengelolaan dan penyampaian data
dan informasi harus transparan dan akurat, agar masyarakat yang dilayani
merasa puas.
"Pelayanan prima harus kita lakukan dalam memberikan
pelayanan data, apalagi saat ini telah diberlakukan UU No.14/2008
tentang keterbukaan informasi publik, yang menerapkan sanksi apabila
kita tidak melayani permohonan data dengan baik," tegas Irwan. (kemenag|mnm).