Kemenag Kepri Gelar Pembinaan Bagi Imam Imam Masjid


BRNews - Melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kepri mengadakan kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) kemasjidan tahun 2017. Kegiata yang bertema "Menuju Pengelolaan Masjid yang Profesional  ini berlangsung selama 3 (tiga) hari  dari tanggal 25 - 27 September 2017 di Hotel Bintan Plaza Kota Tanjungpinang.
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepri Drs. H. Marwin di dampingi Kepala Bidang Bimas Islam  Drs. H. Erman Zaruddin dan Kasi Urais dan Binsyar H. Utha Chuandra, S.HI. 
Kegiatan  ini dinilai oleh Kanwil Kemenag, sangat penting dalam rangka meningkatkan SDM bagi imam tetap masjid. 
“Kegiatan ini sangat positif dalam rangka meningkatkan SDM pengurus masjid, supaya pengurus mengetahui tugas dan fungsi masing masing, di buat job discription atau uraian tugas kemudian tempel di dinding masjid agar tahu siapa mengerjakan apa,” ujar  Marwin pada saat memberikan materi.
Kasi Urais dan Binsyar Kemenag Kepri menambahkan, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 582 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid yang bertujuan untuk menetapkan syarat dan kriteria imam masjid sesuai dengan tingkatan tipologi. 
"Namum Kepdirjen tersebut hanya sebagai panduan, bukan dasar hukum yang harus diberlakukan demikian. Kita bertahap memperbaiki,”  ujar Utha Chuandra selaku ketua panitia.
Mengingat perlu adanya pelaksanaan ketentuan Kepdirjen Bimas Islam tersebut maka peserta yang terdiri dari utusan pengurus masjid se-Provinsi Kepri tersebut sepakat untuk memberikan rekomendasi peningkatan sumber daya kemasjidan se-Provinsi Kepulauan Riau kepada Gubernur Kepulauan Riau dan Kepala kanwil Kemenag Provinsi Kepri. Salah satu point dari rekomendasai tersebut adalah menetapkan Imam tetap masjid minimal 1 orang pada tiap tipologi, yaitu : Masjid Raya Provinsi, Masjid Agung Kabupaten/Kota, dan Masjid Besar Kecamatan serta Pemerintah Kab/ Kota agar dapat memberikan honorarium berkelanjutan kepada Imam Masjid sesuai tingkatan tipologi. (kemenag kepri|mnm).

Subscribe to receive free email updates: