40 Guru Agama di Mimika Ikuti Diklat Kompetensi Guru
BRNews - Sebanyak 40 guru agama mengikuti Diklat Teknis
Subtantif Peningkatan Kompetensi Instrumen Penilaian bagi Guru Madrasah
dan Guru Pendidikan Agama (Multi Agama) di Lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Mimika yang diadakan oleh Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keagamaan Papua.
Diklat yang berlangsung tanggal 18-22 September 2017 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Lucas Yasi, S.Ag., di gedung Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa, Jl. Pattimura, Timika Senin lalu (18/09) .
40 peserta yang sudah dialokasikan oleh BDK Papua terdiri dari guru agama dari sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika yaitu SMPN 4 Timika, SD Yapis Al-Furqon, SMPN 7, SMK Harapan SMAN 1, MI DDI Nurul Islam, MI Al-Ilmu, MI Madani, MI At-Taqwa, MTs DDI-AD Nurul Islam MA DDI-AD Nurul Islam, SMK Taruna Dharma, SD Inpres Sempan Barat, SD YPPGI II Kwamki Lama, SMAN 2, SMPN Sentra Pendidikan, SD Inpres Timika II, SMPN 2 Mimika.
Lucas Yasi, berterima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Papua yang telah mengadakan diklat tersebut di Kabupaten Mimika.
Dijelaskannya bahwa menurut PP No. 74 tahun 2008 yang direvisi di PP No.19 tahun 2017 guru adalah tenaga pendidik profesional yang mempunyai 7 tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan menilai mengevaluasi.
Guru juga harus memiliki 4 kompetensi yaitu paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dirinya berharap supaya peserta serius untuk mengikuti diklat tersebut sampai selesai karena banyak manfaat yang akan diperoleh dikemudian hari di tempat mengajar masing-masing untuk menjadi guru profesional dan kompeten.
Sedang Kepala Seksi Teknis BDK Drs. Bambang Rudianto, M.Pd., dalam arahannya menyampaikan kepada peserta beberapa teknis pelaksanaan diklat dan berharap peserta memberikan perhatian serius selama diklat berlangsung. (kemenag|mnm).
Diklat yang berlangsung tanggal 18-22 September 2017 ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika yang diwakili oleh Lucas Yasi, S.Ag., di gedung Madrasah Ibtidaiyah At-Taqwa, Jl. Pattimura, Timika Senin lalu (18/09) .
40 peserta yang sudah dialokasikan oleh BDK Papua terdiri dari guru agama dari sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika yaitu SMPN 4 Timika, SD Yapis Al-Furqon, SMPN 7, SMK Harapan SMAN 1, MI DDI Nurul Islam, MI Al-Ilmu, MI Madani, MI At-Taqwa, MTs DDI-AD Nurul Islam MA DDI-AD Nurul Islam, SMK Taruna Dharma, SD Inpres Sempan Barat, SD YPPGI II Kwamki Lama, SMAN 2, SMPN Sentra Pendidikan, SD Inpres Timika II, SMPN 2 Mimika.
Lucas Yasi, berterima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Papua yang telah mengadakan diklat tersebut di Kabupaten Mimika.
Dijelaskannya bahwa menurut PP No. 74 tahun 2008 yang direvisi di PP No.19 tahun 2017 guru adalah tenaga pendidik profesional yang mempunyai 7 tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan menilai mengevaluasi.
Guru juga harus memiliki 4 kompetensi yaitu paedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dirinya berharap supaya peserta serius untuk mengikuti diklat tersebut sampai selesai karena banyak manfaat yang akan diperoleh dikemudian hari di tempat mengajar masing-masing untuk menjadi guru profesional dan kompeten.
Sedang Kepala Seksi Teknis BDK Drs. Bambang Rudianto, M.Pd., dalam arahannya menyampaikan kepada peserta beberapa teknis pelaksanaan diklat dan berharap peserta memberikan perhatian serius selama diklat berlangsung. (kemenag|mnm).