Dinas Imigrasi AS Amankan Ustad Daud Rasyid
Masjid Al-Hikmah New York |
Menurut informasi yang dirilis Liputan6.com, ust yang diamankan itu kerap menjadi imam di
Masjid Al-Hikmah di New York akibat masalah status visa dan izin kependudukan
untuk warga negara asing yang menetap di AS.
Ust Daud Rasyid kini terancam
dipenjara hingga dideportasi, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negeri
Paman Sam.
Sebelumnya, sempat beredar
desas-desus dan kabar miring terkait penangkapan Daud Rasyid.
Sejumlah kalangan menuding bahwa
sang ulama ditangkap akibat kasus dugaan terorisme--mengingat latar belakang
agama yang dianut. Sebagian yang lain menduga bahwa penangkapan itu terkait
dengan isu konflik kepentingan antara Daud Rasyid dan organisasi pengurus
Masjid Al-Hikmah New York.
Lantas, apa yang sebenarnya terjadi?
Berikut penjelasan beberapa pihak
terkait penangkapan Daud Rasyid, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com,
Rabu (28/6/2017):
KJRI
New York
Konsulat Jenderal Republik Indonesia
di New York mengonfirmasi kabar penangkapan Daud Rasyid oleh Dinas Keimigrasian
dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) pada 19 Juni 2017 bukan berkaitan dengan kasus
kriminal seperti desas-desus yang sempat beredar.
"Berdasarkan keterangan yang
diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang
bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud
Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi
karena persoalan keimigrasian," jelas pernyataan tertulis KJRI New York
tertanggal 27 Juni 2017.
"Berdasarkan informasi yang
kami miliki, Daud Rasyid Harun tiba di New York sejak bulan Juni 2016 dengan
menggunakan visa B-2 (visa kunjungan biasa). Kemudian yang bersangkutan
memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan
pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat (dalam hal ini Masjid
Al-Hikmah)," tambah pihak KJRI New York.
"Selanjutnya pada April 2017,
'pengurus' Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian bahwa yang
bersangkutan 'tidak memiliki status' sebagai Imam di Masjid Al-Hikmah. Meskipun
sampai saat ini persoalan kepengurusan masjid merupakan sengketa hukum perdata
yang masih ditangani oleh pengadilan, Dinas Keimigrasian pada 16 Mei 2017
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pembatalan visa Daud Rasyid
Harun."
"Konsekuensi hukum pembatalan
visa tersebut adalah yang bersangkutan kehilangan status keimigrasiannya di
Amerika Serikat. Oleh karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian Amerika
Serikat menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum
untuk melakukan deportasi," jelas KBRI New York dalam keterangan
tertulis tersebut.
Pihak KJRI juga menjelaskan bahwa
Daud Rasyid tetap memiliki hak untuk membela diri di muka hukum di New York
terkait kasus tersebut.
"Dinas Keimigrasian Amerika
Serikat memiliki kewenangan yang luas untuk mengambil langkah-langkah tersebut
di atas. Meskipun demikian, Daud Rasyid Harun secara hukum berhak menyampaikan
keberatan terhadap semua langkah-langkah tersebut di depan sidang pengadilan keimigrasian.
Apabila upaya Daud Rasyid tersebut dapat diterima hakim, maka upaya deportasi
terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilakukan," tambah keterangan KJRI
New York.
Konsulat Jenderal RI di New York
juga akan terus berkomunikasi, memberikan pendampingan dan perlindungan
konsuler, serta mengupayakan penyelesaian yang terbaik untuk Daud Rasyid,
sesuai dengan ketentuan hukum AS dan internasional yang berlaku.
Pihak
KJRI New York juga masih terus memantau perkembangan kasus
tersebut.
"Kami akan perbarui informasi
begitu ada perkembangan," kata Yohannes Jatmiko Prasetyo, staf
KJRI New York, Rabu, 28 Juni 2017.
Shamsi Ali, Mantan Ketua Masjid Al-Hikmah New York
Melalui sebuah pernyataan tertulis, salah satu imam lain untuk Masjid Al-Hikmah New York, Shamsi Ali, merespons kabar mengenai penangkapan salah satu koleganya.Ia mengatakan bahwa Daud Rasyid kerap berseteru dengan organisasi pengurus Masjid Al-Hikmah.
"Karena sikap Daud Rasyid yang menolak kepengurusan masjid, maka terjadi konflik antara dirinya dan pengurus. Pada akhirnya pengurus mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan," jelas pernyataan tertulis Shamsi Ali.
Konflik antara Daud Rasyid dan organisasi pengurus, membuatnya dipecat dari status kepengurusan Masjid Al-Hikmah. Pemecatan itu menyebabkan pembatalan visa kependudukan jenis R-1 (lihat keterangan KJRI) sang imam.
Pembatalan visa R-1 membuat Daud Rasyid berstatus sebagai "penduduk ilegal", dan menyebabkan dirinya harus berurusan dengan Dinas Keimigrasian AS.
"Sejak tanggal 16 Mei lalu, status Daud Rasyid sebagai pekerja agama dengan visa R-1 telah dicabut imigrasi Amerika. Maka sejak itu pula yang bersangkutan telah berada dan kerja secara ilegal di Amerika Serikat," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Masjid Al-Hikmah itu.
"Tapi tampaknya yang menjadikan Daud Rasyid tertangkap oleh imigrasi adalah karena dia sendiri beberapa kali memanggil polisi, jika merasa dilawan oleh pengurus masjid. Juga karena sering kali kekisruhan-kekisruhan yang sering kali terjadi di masjid."
"Sikap dia yang terbuka menantang pengurus, dan dalam posisi ilegal (out of status) itulah yang menjadikan polisi imigrasi menangkapnya," tambahnya.
Shamsi Ali juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam upaya penangkapan Daud Rasyid. Ia pun menampik bahwa penangkapan koleganya itu disebabkan dugaan keterlibatan terorisme berbasis ekstremisme agama.
"Sekali lagi, saya tidak ada urusan dengan penangkapan Daud Rasyid. Pemecatan dan pemberhentian visa R-1 adalah keputusan pengurus masjid. Tapi penangkapannya murni ada di tangan ICE (kepolisian imigrasi Amerika)," tutur Shamsi.
"Ada berita miring kalau Daud Rasyid ditangkap karena laporan jika dia radikal. Itu sama sekali tidak benar."
"Pertama, radikal di Amerika selama masih dalam pemikiran tidak dimasalahkan. Kedua, kalau isu ini dasar penangkapannya maka bukan imigrasi yang menangkapnya. Tapi pihak FBI atau badan intelijen keamanan dalam negeri Amerika," tulis Shamsi Ali dalam pernyataan tertulisnya.(lip6|mnm).