Tunjangan 500 Ribu Tidak Cukup Bagi PAI Non PNS Dalam Bertugas
BRNews - Tunjangan penyuluh agama Islam non pns yang hanya Rp 500 ribu perbulan tentu tidak
cukup dalam menjalankan tugasnya dan biaya
keperluan hidup sehari hari. Apalagi jika lokasi tempat penyuluhan jauh dan
ditambah lagi kebutuhan hidup pada saat ini sangat tinggi.
Demikian diungkapkan Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Mandailing Natal
Yahyamansyah pada saat melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan
tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kecamatan Bukit Malintang,
Jumat, 20 Mei 2017.
"Walaupun
dengan tunjangan yang Rp. 500 ribu dan sampai saat ini belum dibayarkan
Penyuluh Agama Islam Non PNS tetap melaksanakan tugas dan fungsi dalam
memberikan penyuluhan dan pembinaan umat," ucapnya.
Dia mengharapkan Penyuluh Agama Islam memiliki kemampuan untuk dapat
memetakan permasalahan umat tidak hanya dari pengamalan beragama semata,
tapi juga diharaapkan dapat memetakan permasalahan umat dalam segi
ekonomi, sosial cultur dan peradabannya.
Yahyamansyah menambahkan bahwa Penyuluh Agama Islam juga dituntut perannya
untuk dapat menyelasaikan penuntasan buta aksara baca tulis al-Qur'an,
sehingga kita harapkan tidak ada lagi umat Islam yang tidak pandai baca
tulis al-Qur'an. Penyuluh Agama Islam juga diharapkan dapat menjadi motor
penggerak roda pembangunan agama di Kabupaten Mandailing Natal dalam
mewujudkan Negeri Beradat Taat Beribadah.
Terkait dengan belum dibayarkannya tunjangan Penyuluh
Agama Islam Non PNS dari bulan Januari s.d April 2017, dikarenakan
belum terbitnya Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Penyuluh
Agama Islam Non PNS Tahun 2017dari Kementerian Agama RI, dia
berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi Juknis tersebut akan
terbit, sehingga apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak saudara
dapat terbayarkan.
Karenanya ia
berharap agar PAI dapat bersabar dan tetap melaksanakan tugas
sebagaimana mestinya dengan baik dan menyampaikan laporan pelaksanaan
penyuluhannya secara tepat waktu.(kemenag sumut).