Tunjangan 500 Ribu Tidak Cukup Bagi PAI Non PNS Dalam Bertugas

BRNews - Tunjangan penyuluh agama Islam non pns yang hanya Rp 500 ribu perbulan tentu tidak cukup  dalam menjalankan tugasnya dan biaya keperluan hidup sehari hari. Apalagi jika lokasi tempat penyuluhan jauh dan ditambah lagi kebutuhan hidup pada saat ini sangat tinggi.
Demikian diungkapkan Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Mandailing Natal Yahyamansyah pada saat melaksanakan pembinaan dan monitoring pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS di KUA Kecamatan Bukit Malintang, Jumat, 20 Mei 2017.
"Walaupun dengan tunjangan yang Rp. 500 ribu dan sampai saat ini belum dibayarkan Penyuluh Agama Islam Non PNS tetap melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan umat," ucapnya.
Dia mengharapkan Penyuluh Agama Islam memiliki kemampuan untuk dapat memetakan permasalahan umat tidak hanya dari pengamalan beragama semata, tapi juga diharaapkan dapat memetakan permasalahan umat dalam segi ekonomi, sosial cultur dan peradabannya.
Yahyamansyah menambahkan bahwa Penyuluh Agama Islam juga dituntut perannya untuk dapat menyelasaikan penuntasan buta aksara baca tulis al-Qur'an, sehingga kita harapkan tidak ada lagi umat Islam yang tidak pandai baca tulis al-Qur'an. Penyuluh Agama Islam juga diharapkan dapat menjadi motor penggerak roda pembangunan agama di Kabupaten Mandailing Natal dalam mewujudkan Negeri Beradat Taat Beribadah.
Terkait dengan belum dibayarkannya tunjangan Penyuluh Agama Islam Non PNS dari bulan Januari s.d April 2017, dikarenakan belum terbitnya Petunjuk Tekhnis Tata Cara Pembayaran Tunjangan Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017dari Kementerian Agama RI, dia berharap dalam waktu tidak terlalu lama lagi Juknis tersebut akan terbit, sehingga apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan hak saudara dapat terbayarkan.
Karenanya ia berharap agar PAI dapat bersabar dan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan baik dan menyampaikan laporan pelaksanaan penyuluhannya secara tepat waktu.(kemenag sumut).

Subscribe to receive free email updates: